Kabag Humas Pemkot Surabaya M Fikser mengatakan, ada dua landasan hukum yang mengatur pemberian hibah tanah dan aset pemkot untuk polisi. Dua dasar hukum itu yakni Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016.
"Dasar hukumnya Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 2014 : Pasal 55 ayat (3), Pasal 68 ayat (1) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, Pasal 331 ayat (2), Pasal 335 ayat (1) dan ayat 2 huruf o, Pasal 396 ayat (1)," kata Fikser saat berbincang-bincang dengan detikcom, Jumat (26/7/2019).
Fikser menjelaskan, substansi dari kedua dasar itu yakni barang seperti tanah dan aset milik pemerintah kota atau daerah dapat dihibahkan untuk kepentingan alat negara atau daerah.
"Intinya barang milik daerah dapat dipindahtangankan dengan cara dihibahkan untuk kepentingan alat penyelenggaraan pemerintahan negara atau daerah," terang mantan camat Sukolilo itu.
Saat ditanya apakah hibah juga harus mendapat persetujuan DPRD? Fikser menjelaskan, pemberian hibah tidak memerlukan persetujuan kalangan legislatif. Sebab pemberian hibah diperuntukkan untuk kepentingan umum.
"Pemindahtanganan barang milik daerah tidak memerlukan persetujuan DPRD apabila diperuntukkan bagi kepentingan umum," jelas Fikser.
"Salah satu kategori tanah dan atau bangunan yang diperuntukkan bagi kepentingan umum adalah dipergunakan untuk fasilitas TNI dan Kepolisian Negara RI sesuai dengan tugas dan fungsinya," lanjutnya.
Sebelumnya, warga yang tergabung dalam Persatuan Pemegang Tanah Surat Ijo Surabaya (P2TSIS) mengkritik langkah Pemkot Surabaya yang memberikan hibah tanah kepada aparat penegak hukum. Sebab, hibah tersebut tanpa ada persetujuan dari DPRD dan masuk kategori gratifikasi.
"Hibah ini melanggar karena diberikan tanpa adanya persetujuan dari anggota dewan," kata Dewan Pengawas P2TSIS M Mufti Mubarrak saat jumpa pers di gedung DPRD Surabaya, Rabu (24/7).
Menurut Mufti, hibah yang dilakukan pemkot juga terkesan dipaksakan karena diberikan menjelang jabatan Wali Kota yang akan habis pada 2020 mendatang. Mufti bahkan menyebut langkah pemberian hibah tersebut masuk kategori gratifikasi.
Simak Video "Belasan Pendaki di Gunung Lemongan Dievakuasi Karena Kelaparan"
[Gambas:Video 20detik]
(sun/bdh)