Apa Kabar Kasus Amblesnya Jalan Gubeng Surabaya ?

Apa Kabar Kasus Amblesnya Jalan Gubeng Surabaya ?

Hilda Meilisa Rinanda - detikNews
Jumat, 26 Jul 2019 10:32 WIB
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera/Foto: Hilda Meilisa Rinanda
Surabaya - Tujuh bulan sudah berlalu sejak amblesnya Jalan Gubeng Surabaya. Namun hingga kini, tahap II berupa pelimpahan barang bukti dan tersangka belum juga dilakukan.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera mengatakan, setelah dikembalikan beberapa kali untuk dilengkapi, berkas kasus ini akhirnya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jatim pada Jumat (19/7) lalu.

Namun saat ditanya kapan pelimpahan barang bukti dan tersangka, Barung menyebut akan segera dilakukan dalam waktu dekat.

"Kalau sudah dinyatakan lengkap atau P21, sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) secepatnya akan kita limpahkan," kata Barung saat dihubungi di Surabaya, Jumat (26/7/2019).


Tak hanya itu, Barung memastikan penyidik kepolisian akan segera melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus Gubeng. Terlebih, hal ini merupakan kewajiban usai kejaksaan menyatakan berkas perkara Gubeng ini lengkap atau P21.

"Pasti kita limpahkan. Kan sudah dinyatakan P21. Sehingga kita mempunyai kewajiban untuk melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan," imbuhnya.

Sementara saat disinggung mengenai adanya tersangka baru, Barung menyebut belum ada. Namun pihaknya akan melihat perkembangan di persidangan nanti.


"Belum ke sana (Penetapan tersangka baru), lihat perkembangan nanti. Ini (perkembangan) bisa dilihat dari hasil putusan Pengadilan. Kalau hasilnya memerintahkan untuk memeriksa lagi, ya akan kita periksa," pungkasnya.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus amblesnya Jalan Gubeng. Keenam tersangka itu yakni BD, RW, AP, RH, LAH dan AKEY.

Keenam tersangka ini disangkakan melanggar pasal 192 ayat 2 KUHP dan Pasal 63 ayat 1 Undang-undang Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Tak hanya itu, para tersangka dianggap lalai saat pengerjaan proyek basement RS Siloam sehingga menyebabkan jalan amblas dan mengganggu lalu lintas. (sun/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.