Kejari Surabaya Tahan Debitur Kredit Fiktif Rp 1,8 M Bank BRI

Kejari Surabaya Tahan Debitur Kredit Fiktif Rp 1,8 M Bank BRI

Deny Prastyo Utomo - detikNews
Kamis, 25 Jul 2019 21:55 WIB
Agus Siswanto (rompi pink) ditahan setelah menjalani pemeriksaan (Foto: Deny Prastyo Utomo)
Surabaya - Kejari Surabaya menahan Agus Siswanto, debitur Bank BRI. Agus ditahan dalam kasus pengajuan kredit fiktif di Bank BRI Surabaya Rp 1,8 miliar rupiah.

Agus ditahan bersama Nanang Lukman Hakim selaku mantan Associate Account Officer (AAO) pada PT BRI (Persero) di Surabaya. Nanang lah yang memuluskan penipuan yang dilakukan Agus untuk mengajukan kredit fiktif.

"Setelah melakukan pemeriksaan, dan langsung kita tetapkan sebagai tersangka dengan inisial AS (Agus Siswanto) dia adalah sebagai debitur, beliau perannya mengajukan kredit senilai Rp 1,8 miliar kerjasama dengan tersangka terdahulu yakni LH (Lukman Hakim)," kata Kepala Kejari Surabaya Anton Delianto kepada wartawan di Kejari Surabaya di Jalan Sukomanunggal, Kamis (25/7/2019).

Anton mengatakan kedua tersangka terbukti bekerjasama membuat data-data fiktif atau palsu berupa memalsukan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan KTP.


"Data-data itu memudahkan untuk mengajukan kredit. Pelaku mengajukan kredit sebesar Rp 1,8 miliar dengan tujuan kredit untuk usaha tapi oleh pelaku kredit dialihkan ke kepentingan pribadi oleh pelaku," imbu Anton.

Agus Siswanto diperiksa selama 10 jam, tercatat mulai pukul 09.00 WIB hingga 19.00 WIB di ruangan Pidsus Kejari Surabaya. Setelah pemeriksaan, kejaksaan langsung menetapakan Agus sebagai tersangka dan langsung ditahan.

"Dari sana kami mengamankan bebebrapa dokumen yang digunakan pelaku untuk melakukan penipuan seperti SIUPP, dan TDP serta KTP," jelas Anton.

Untuk diketahui, dalam kasus ini Kejari Surabaya sudah melakukan penahanan dua tersangka sebelumnya yakni, Nanang Lukman Hakim selaku mantan Associate Account Officer (AAO) pada PT BRI (Persero) di Surabaya dan tersangka Lanny Kusumawati yang berperan sebagai debitur.

Selain itu, Kejaksaan juga menetapkan tersangka Nur Cholifah yang memiliki peran dalam membuat dokumen palsu.


Kasus ini berawal dari BRI di Surabaya yang memberikan Kredit Modal Kerja (KMK) Ritel Max Co kepada sembilan debitur pada awal 2018 silam.Pemberian kredit ini diberikan Nanang yang saat itu menjadi AAO. Saat proses pemenuhan persyaratan kredit, Nanang bersekongkol dengan Lanny untuk membuat kredit fiktif.

Dengan modus itu identitas debitur dipalsu, legalitas usaha Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) debitur diduga juga palsu. Kemudian adanya dugaan mark up (penggelembungan) agunan dan penggunaan kredit tidak sesuai dengan tujuan kredit.

Dalam menjalankan aksi itu, Nanang tidak melaksanakan tugasnya sebagai AAO, yang seharusnya melakukan pengecekan atas syarat akad kredit. Namun setelah kredit cair, baik Nanang maupun Lanny serta pihak-pihak lain turut menikmati pencairan kredit fiktif tersebut. Hal ini membuat negara mengalami kerugian mencapai Rp 10 miliar.


(iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.