Satu truk anggota Satpol PP Kota Mojokerto mendatangi Perumahan Ahsana Regency di Lingkungan Tropodo, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan sekitar pukul 12.00 WIB. Setelah berkomunikasi dengan pegawai di kantor pemasaran perumahan ini, petugas penegak Perda melakukan penyegelan.
Bangunan yang disegel adalah sebuah pos keamanan milik Perumahan Ahsana Regency. Bangunan berukuran sekitar 1,5 x 1,5 meter persegi ini memang berdiri di atas saluran air tepat di depan perumahan. Anggota Satpol PP pun memasang segel berbentuk stiker pada 3 sisi kaca pos.
Stiker warna kuning itu bertuliskan "Bangunan ini disegel karena melanggar Perda Kota Mojokerto No 3 tahun 2013 (Dibangun di atas saluran air). Akan dilakukan pembongkaran pada Selasa 30 Juli 2019".
"Setelah penyelegelan tidak boleh ditempati. Deadline 30 Juli mereka (Developer perumahan) atau kami yang membongkarnya," kata Sekretaris Satpol PP Kota Mojokerto Sugiono kepada wartawan di lokasi, Kamis (25/7/2019).
Tidak hanya itu, lanjut Sugiono, sebagian bangunan rumah di dalam Perumahan Ahsana Regency ternyata belum mengantongi IMB. Khususnya beberapa unit rumah yang dalam proses pembangunan. Sejauh ini baru 8 unit rumah yang sudah mendapatkan IMB dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mojokerto.
"Setiap unit rumah harus ada izin mendirikan bangunan. Kalau belum ada izinnya, harus dihentikan dan tidak boleh ditempati," terangnya.
Meski mengetahui beberapa unit rumah dibangun tanpa IMB, Satpol PP Kota Mojokerto tidak langsung melakukan tindakan tegas. Mereka memilih lebih dulu berkoordinasi dengan DPMPTSP.
Kepala Seksi Administrasi Perizinan Tertentu dan Umum DPMPTSP Dodik Irawan juga membenarkan baru 8 unit rumah di Perumahan Ahsana Regency yang sudah mendapatkan IMB tahun 2015. Terkait jumlah rumah yang belum berizin, pihaknya akan mengecek ke basis data IMB.
"Akan kami cek lagi di data IMB berapa unit yang belum ada izinnya. Setelah itu kami koordinasikan dengan Satpol PP untuk ditindaklanjuti supaya izinnya segera diurus," ujarnya di lokasi penyegelan.
Setiap unit rumah, kata Dodik, wajib mengantongi IMB sebelum proses pembangunan. "Yang jelas ada aspek legal formal, keselamatan penghuni, juga PAD (Pendapatan Asli Daerah dari retribusi IMB) untuk kesejahteraan masyarakat," tegasnya.
Sementara Bagian Teknik Perumahan Ahsana Regency Cahyo Nugroho menyatakan akan berkoordinasi dengan warga Tropodo. Pihaknya mengajak warga untuk mengajukan permohonan ke Satpol PP Kota Mojokerto agar pos keamanan yang disegel diizinkan tetap berdiri di atas saluran air.
"Mudah-mudahan ada solusi, entah kami harus izin ke PU atau mana. Kalau tetap tidak dibolehkan, kami akan memindahkan pos tersebut dari atas saluran air," jelasnya.
Cahyo menambahkan, terdapat 20 unit rumah di Perumahan Ahsana Regency. Dari jumlah itu, dia mengakui baru 8 unit yang telah mendapatkan IMB Rumah Tinggal. Sementara 4 unit dalam proses pengurusan IMB karena baru laku. Sehingga 8 rumah lainnya dipastikan belum berizin.
"Kami mengurus IMB menunggu laku dulu," tandasnya. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini