"Jadi menyerahkan tanda terima LHKPN dari KPK itu merupakan salah satu persyaratan agar calon terpilih ini bisa dilantik. Kalau tidak menyerahkan sampai batas akhir, maka tidak kita usulkan pelantikannya," kata Komisioner KPU Jatim Insan Qoriawan kepada detikcom di Surabaya, Kamis (25/7/2019).
Insan menyebut pihaknya memang masih menunggu penetapan 120 caleg terpilih. Pasalnya, penetapan tersebut belum dilakukan karena masih menunggu rampungnya sengketa di MK.
"Bagi yang belum menyerahkan ada kesempatan sampai dengan setelah ditetapkan sebagai calon terpilih. Nah, hari ini calon terpilih kan belum ditetapkan di Jawa Timur karena masih ada sengketa di MK. Makanya kita tunggu sampai nanti, masih ada kesempatan," ucap Insan.
"Penetapan terpilih itu mungkin di awal Agustus ya. Kita masih menunggu putusan MK. Setelah ditetapkan sebagai calon terpilih, nanti masih ada kesempatan Sampai dengan pelantikan. Jadi dia masih diberi kesempatan menyerahkan LHKPN itu," imbuhnya.
Sementara nantinya, usai sengketa selesai, KPU akan mengusulkan nama-nama caleg ke Gubernur Khofifah Indar Parawansa untuk selanjutnya diajukan ke Menteri Dalam Negeri.
"Kalau pelantikan ini kan wilayahnya mendagri. Jadi setelah ditetapkan kita ajukan usulan pelantikan kepada gubernur. Jadi nanti itu sudah wilayahnya mendagri. Kalau misal tidak mengumpulkan, tidak diganti caleg lain, jadi kita tidak usulkan pelantikan caleg itu kepada gubernur. Misalnya kita usulkan nih 120 orang kepada gubernur. Tapi kalau ada yang belum menyerahkan LHKPN, yang belum tidak kita serahkan. Tidak serta merta diganti," lanjut Insan.
Sementara itu, Insan menyebut sepengetahuannya 120 caleg ini sudah mulai mencicil untuk mengurus LHKPN ke KPK. Dia menaksir LHKPN akan rampung usai penetapan anggota nanti.
"Kebetulan begini, sepanjang yang saya tahu, dari 120 orang calon yang punya potensi terpilih itu sudah mengurus LHKPN semua. Insya Allah semuanya sudah menyerahkan dan akan kami terima LHKPN-nya," pungkasnya. (hil/fat)