Melalui instagram maupun membuat grup di whatsapp. Bahkan penelusuran detikcom, tersangka membuat WA grup untuk mengetahui testimoni semua pelanggannya.
Akun IG Kost Bebas Blitar Raya. Akun itu terdeteksi sejak satu tahun lalu dengan jumlah pengikut sebanyak 322. Di akun itu, Wisang juga mencantumkan nomor handphone yang bisa dihubungi jika ada yang berminat menyewa. Dari telepon yang masuk ke nomor itulah, Wisang kemudian mengontak sang penunggu rumah kontrakan di wilayah Bajang, Talun, itu.
Selama 2 tahun mengontrak, Wisang menggunakan kartu identitas palsu untuk mengontrak rumah milik Lukito. Dia sudah merencanakan dengan matang bisnis haram ini.
"Jadi saat kontrak rumah itu, tersangka memakai identitas palsu. Dia memakai nama Rizky dan mengajak perempuan tua yang diakui bernama Endang, sebagai ibunya. Padahal nama asli ibu tersangka adalah Isminarsih," kata Kapolres Blitar, AKBP Anissullah M Ridha di depan wartawan.
Dia menawarkan jasa sewa kamar per tiga jam. Di depan polisi, Wisang mengaku setiap hari selalu ada pelanggan yang datang ke kost drive thru. Sejak hari Senin sampai Jumat, dia mendapatkan penghasilan rata-rata Rp 400 ribu. Jika akhir pekan, Wisang bisa meraup uang Rp 500 ribu/hari.
"Tersangka ini kontrak rumah itu per tiga bulan sebesar Rp 3 juta. Lalu tanpa perjanjian kontrak, dia bayar Rp 2,5 juta sebanyak dua kali. Dia mengaku menyewakan kembali kamar-kamar di rumah itu setahun ini," beber kapolres.
Sementara, para pelanggan yang memanfaatkan kost drive thru ini adalah kalangan pelajar dan anak muda yang baru lulus SMA.
"Kebanyakan pelajar dan yang baru lulus. Tapi mereka tidak pernah pakai seragam kalau datang ke situ," aku Wisang di depan wartawan.
Sementara kamar kost drive thru dengan tarif bervariasi. Yakni, tipe C Rp 20.000, tipe C1 Rp 30.000, tipe B1 Rp 40.000, tipe A Rp 50.000. Besaran tarif ini berlaku setiap hari Senin sampai Jumat. Khusus untuk hari Sabtu dan Minggu, tarifnya naik Rp 10.000 tiap kamar sesuai dengan tipenya.
"Yang paling laris tipe B yang tarifnya Rp 40 ribu per tiga jam. Dalam sehari tiga sampai empat pasang yang datang," aku Wisang di depan wartawan.
Bisnis yang sudah dijalani selama setahun ini cukup menguntungkan. Wisang membayar kontrak rumah itu sebanyak Rp 8 juta. Namun setiap pekan penghasilannya berkisar Rp 1,5 juta. Dari penghasilan bersih Rp 6 juta/bulan itu, dia keluarkan ongkos gaji penunggu sebesar Rp 1,2 juta/bulan.
Kini Wisang memanen hasil bisnis haramnya. Pemuda tersebut dijerat pasal berlapis. Di antaranya pasal 296 KUHP tentang memudahkan perbuatan cabul. Dan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan. Karena dia memalsukan identitas saat mengontrak rumah milik Lukito di Bajang, Talun itu. (fat/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini