Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Hukum Suprayitno mengatakan belum ditetapkannya anggota DPRD terpilih karena adanya instruksi KPU Jatim. Instruksi itu menyebutkan agar tidak menetapkan anggota dewan baru selama ada Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
"Divisi Hukum KPU Jawa Timur itu menginstruksikan KPU kabupaten/kota yang terpapar Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) baik tingkat DPRD kota maupun kabupaten, provinsi maupun RI untuk tidak melakukan rapat pleno penetapan kursi," kata Suprayitno kepada wartawan, Selasa (23/7/2019).
Lalu sampai kapan sidang proses Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) selesai? Suprayitno menyebut awal Agustus sengketa PHPU akan selesai. Menurutnya, waktu itu juga akan bertepatan dengan rapat pleno atau pemberhentian anggota dewan yang lama dan pengangkatan anggota baru.
"Proses Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) selesai kisaran awal Agustus. Kalau menilik dari hasil masa periode DPRD Surabaya itu tanggal 24 Agustus. Jadi otomatis itu kan dilakukan rapat paripurna pemberhentian anggota sebelumnya sekaligus pelantikan anggota dewan berikutnya," terangnya.
"Batas akhir PHPU itu awal Agustus. Paling lambat minggu kedua Agustus," tambah pria yang juga mantan jurnalis itu.
Dikatakan Suprayitno, jikalau sidang gugatan PHPU belum selesai dan sudah memasuki agenda rapat pleno, maka KPU tetap pada keputusan awal belum bisa menetapkan seluruh anggota dewan terpilih.
"Kalau PHPU belum kelar ya penetapan rapat pleno belum bisa dilakukan," bebernya.
Menurut Suprayitno, di Surabaya sendiri ada beberapa calon legislatif (caleg) diketahui saat ini masih menjalani sidang di MK. Salah satunya dari caleg dari partai Golkar.
"Ya, salah satunya dari Golkar," pungkasnya. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini