200 Kades Mojokerto Ajukan Cuti untuk Bertarung di Pilkades Serentak

200 Kades Mojokerto Ajukan Cuti untuk Bertarung di Pilkades Serentak

Enggran Eko Budianto - detikNews
Senin, 22 Jul 2019 18:31 WIB
Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Mojokerto Ardi Sepdianto/Foto: Enggran Eko Budianto
Mojokerto - Pilkades serentak 253 desa pada 23 Oktober 2019 di Kabupaten Mojokerto memasuki tahap pendaftaran calon. Sampai hari ini tercatat 200 Kepala Desa (Kades) mengajukan cuti ke Pemkab Mojokerto untuk kembali maju di Pilkades serentak sebagai calon petahana.

"Sampai hari ini sudah ada 200 Kades yang mengajukan cuti. Mereka akan kembali maju di Pilkades serentak 2019," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mojokerto Ardi Sepdianto kepada wartawan di kantornya, Jalan A Yani, Senin (22/7/2019).

Dengan demikian, Pilkades serentak di 253 bakal didominasi wajah lama atau calon petahana. Ratusan bakal calon Kades petahana itu tersebar di 18 kecamatan wilayah Kabupaten Mojokerto.

Yakni, 7 orang bakal calon kades petahana dari Kecamatan Dawarblandong, 20 dari Kecamatan Kemlagi, 10 dari Gedeg, 10 dari Jetis, 11 dari Sooko, 11 dari Trowulan, 8 dari Puri, 11 dari Bangsal dan 4 orang dari Kecamatan Mojoanyar.

Selain itu, 11 bakal cakades petahana dari Kecamatan Ngoro, 12 dari Pungging, 8 dari Mojosari, 10 dari Kutorejo, 10 dari Dlanggu, 15 dari Jatirejo, 11 dari Gondang, 19 dari Pacet, serta 12 cakades petahana dari Kecamatan Trawas.


"Yang 53 desa bisa jadi Kades yang lama tidak mencalonkan kembali, atau masa jabatan Kadesnya habis sebelum tahapan Pilkades sehingga digantikan Pj (Penjabat) Kades," terang Ardi.

Dia menjelaskan, para kades yang ingin kembali mencalonkan diri, tapi masa jabatannya belum habis, diwajibkan cuti. Menurut dia, cuti bagi bakal calon Kades petahana diberikan sejak ditetapkan sebagai calon kades 29 Agustus 2019 sampai penetapan Kades terpilih oleh Panitia Pemilihan Desa (PPD) 24 Oktober-1 November 2019.

"Cuti kami wajibkan karena ada larangan menggunakan fasilitas di Pemerintahan Desa untuk kepentingan pencalonan mereka," tegasnya.

Agar roda pemerintahan di 200 desa tetap berjalan, tambah Ardi, pihaknya menunjuk Pelaksana tugas (Plt). Menurut dia, Plt Kades dilaksanakan oleh Sekretaris Desa (Sekdes) masing-masing.

"Kalau Sekdesnya kosong bisa diisi perangkat desa yang diusulkan oleh BPD (Badan Permusyawaratan Desa)," tandasnya. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.