Kurir sabu bernama Lasiman (35), warga Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen itu langsung dikeler ke kantor polisi. Dengan barang bukti yang ada, Lasiman ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ini polisi tengah mengejar bandar yang mempekerjakan pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang gergaji kayu itu.
"Dari hasil penyelidikan anggota, didapatkan informasi akan ada pengiriman sabu. Kemudian penyelidikan dipertajam dan akhirnya mengamankan tersangka," kata Kapolsek Prigen Iptu Slamet Wahyudi di Mapolsek, Jumat (19/7/2019).
"Barang bukti yang diamankan sabu seberat kurang lebih 40 gram," imbuhnya.
Slamet mengatakan, sabu tersebut rencananya akan dikirim ke sejumlah lokasi. "Kami akan mendalami lagi ke mana saja. Bandarnya juga akan kita buru," tegas Slamet.
Tersangka mengaku akan mengirim sabu saat digerebek. Tersangka mengaku barang tersebut dijual dengan harga Rp 900 ribu per gram.
Ayah satu anak ini mengaku bukan pemakai. "Nggak (pemakai). Saya hanya bagian antar saja," pungkas tersangka.










































