"Sesuai dengan komitmen kami yang akan menuntaskan penyidikan, hari ini kami menahan D yang jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD Surabaya atas perkara korupsi dana Jasmas tahun 2016," kata Kajari Tanjung Perak Rahmat Supriyadi di Kejari Tanjung Perak, Selasa (16/7/2019).
Rahmat menjelaskan, penahanan Darmawan berdasarkan alat bukti dari pengembangan terdakwa Agus Setiawan Tjong yang saat ini menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Juanda. Selain itu, tersangka juga terbukti mengkoordinir puluhan proposal dari RT yang mengajukan Jasmas pada 2016.
"Yang bersangkutan sama seperti tersangka yang lainnya yakni Saudara Sugito. Yang bersangkutan mengkoordinir proposal dari (tingkat) RT (Rukun Tetangga). Proposal dari D ada 80 proposal," imbuh Rahmat.
Saat ditanya apakah ada tersangka lain dalam kasus Jasmas 2016, Rachmad mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman kasus.
"Yang pasti kami tetap berkomitmen, dan perannya masih kami dalami," pungkas Rahmat.
Kasus Jasmas terbongkar setelah Agus Setiawan Tjong ditahan Kejari Tanjung Perak pada 1 November 2018. Ia terlibat dalam proyek pengadaan tenda, meja, kursi dan sound system.
Dana Jasmas tersebut berasal dari APBD Pemkot Surabaya 2016. Dari hasil audit BPK, ditemukan selisih angka satuan barang. Negara dirugikan hingga Rp 4,9 miliar.
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini