"Sudah berjalan 2 minggu yang lalu. Sampai hari ini sudah ada 16 ribu penerima virtual certificate," kata Kepala Dispendukcapil Surabaya Agus Imam Sonhaji kepada detikcom, Selasa (16/7/2019).
Agus menjelaskan, selain mengeluarkan virtual certificate, Dispendukcapil juga masih memberikan lembar surat keterangan. Selama ini pihaknya banyak menerima keluhan soal lembar suket yang dinilai tidak praktis.
Baca juga: 98 Ribu Warga Surabaya Belum Punya e-KTP |
"Karena banyak orang yang diberi suket selembar ini banyak yang nggak suka. Makanya kita beri virtual yang bisa disimpan di handphone. Kalau dasar hukumnya itu yang penting kontennya yang menerangkan data kependudukan. Kalau bentuknya terserah," terangnya.
Sedangkan untuk masa berlakunya, lanjut Agus, virtual certificate sama dengan lembar suket yaitu sekitar 6 bulan. Virtual certifucate akan mati secara otomatis jika e-KTP sudah didapat.
"Berlakunya kan 6 bulan. Kalau habis bisa diperpanjang. Sampai nanti e-KTP jadi. Kalau sudah jadi otomatis virtual certificate tidak berlaku lagi. Otomatis virtual vertificate akan mati sendiri dan tidak berlaku," lanjut mantan Kepala Diskominfo Surabaya itu.
Bagi warga yang belum mendapat e-KTP dan belum mempunyai suket, ia mengimbau agar bisa mengurus suket atau virtual vertificate di kantor kecamatan atau kantor Dispendukcapil di Siola.
"Untuk memperolehnya cukup datang ke kantor kecamatan terdekat atau Dispenduk di Siola nanti bisa minta," pungkas Agus.
(sun/fat)











































