Penertiban tersebut melibatkan petugas Satpol PP Kota Surabaya dan polisi khusus kereta api (Polsuska). Petugas menggunakan alat berat untuk membongkar enam rumah tersebut. Petugas membantu mengamankan barang-barang milik penghuni sebelum dilakukan pembongkaran.
Proses penertiban diwarnai isak tangis penghuni rumah. Mereka tidak kuasa melihat rumah yang puluhan tahun ditempati kini dibongkar.
"Sudah puluhan tahun tinggal di sini. Sejak bapak saya menjadi pegawai PJKA tahun 1952. Kami juga sudah bayar pajak rutin Rp 1 juta lebih. Kini nggak tahu tinggal di mana" Kata salah satu penghuni Antini kepada wartawan di Jalan Raya Wonokromo, Selasa (16/7/2019).
Baca juga: Permukiman Layak bagi Kaum Miskin Jakarta |
Humas PT KAI Daops 8 Suprapto mengatakan, pihaknya bersama Pemkot Surabaya pihaknya melakukan penertiban enam rumah milik PT KAI dengan luas 17.241 meter persegi.
![]() |
Sebelum dilakukan penertiban, pihaknya sudah melakukan tahap sosialisasi sebanyak dua kali. Tercatat pada 8 Mei dan 24 Juni 2019. Selain itu, PT KAI juga telah memberikan surat peringatan untuk pengosongan.
"Setelah kita berikan sosialisasi dan informasi, lalu kita berikan surat peringatan. SP 1 pada 20 Juni, 5 Juli dan 10 Juli 2019," imbuhnya.
Suprapto menjelaskan, warga terdampak akan mendapatkan kompensasi dari PT KAI Daops 8 Surabaya. Yakni berupa uang ganti bongkar.
"Warga yang terkena dampak dari pihak PT KAI DAOP 8 Surabaya menyediakan uang ganti bongkar. Yaitu sebesar RP 250 ribu meter persegi bagi bangunan permanen di luar dari rumah perusahaan. Dari Pemkot Surabaya sendiri bagi warga yang terkena dampak akan difasilitasi di rusunawa," pungkas Suprapto.
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini