"Alhamdulillah, adik Radika sudah sembuh. Sudah diperbolehkan pulang malah. Tinggal mungkin butuh kontrol berkala," kata Kabid Pelayanan Kesehatan Dinkes Kabupaten Pasuruan, Ugik Setyo Darmoko, kepada detikcom, Senin (15/7/2019).
Ugik memastikan semua biaya pengobatan dan pemulihan putra pasangan Nur Hawi (49) dan Widatur Rohimah (25), warga Desa Lajuk, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan, itu ditanggung pemerintah daerah.
"Semua biaya ditanggung pemerintah," terang Ugik.
Bahkan, Radika sudah didaftarkan sebagai peserta JKN-KIS Penerima Batuan Iuran Daerah (PBID). "Jaminan kesehatannya juga sudah aktif, kami masukkan dalam peserta PBID," tandas Ugik.
Radika, divonis dokter RSUD dr R Soedarsono mengidap radang selaput otak setelah mengeluh tak bisa buang air besar dan kejang, pada Jumat (21/6/2019) lalu.
Pasien sempat dibiarkan koma selama hampir sepekan karena tidak memiliki biaya untuk pengobatan di rumah sakit rujukan.
Hingga Kamis (27/6), pasien dirujuk ke RSUD Bangil, setelah pihak Dinkes dan Dinsos Kabupaten Pasuruan mengetahui keadaan Radika lewat pemberitaan media. Bocah malang tersebut langsung mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit rujukan.
Tonton Video Malang Nian Bocah Radika Koma karena Radang Otak:
(fat/fat)