"Kita lakukan mutasi secara normatif, prosedurnya sudah kita lakukan. Tidak ada yang berubah dalam formasi dan pengajuan kita ke Kementerian Dalam Negeri untuk promosi dan pemindahan staf. Jadi format (mutasi) pertama dan (mutasi) kedua sama. Yang dari Kemendagri juga sama pertama dan kedua Bu Khusnul sebagai Kasi Sapras Kecamatan Bugulkidul," kata Raharto Teno Prasetyo, saat dikonfirmasi detikcom, Senin (15/7/2019).
Teno juga menegaskan, proses mutasi melibatkan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). Ia membantah jika Baperjakat tak difungsikan.
"Dan saya tetap berkeyakinan bahwa tim Baperjakat yang memberangkatkan dokumen ke kemendagri adalah dokumen yang benar," tandasnya.
Terkait klaim Khusnul yang mendapatkan draf berisi nama-nama pegawai pada mutasi pertama tanggal 29 April, di mana ia ditempatkan di posisi Lurah Panggungrejo, Teno mengatakan itu bukan draf resmi. Draf yang beredar di media sosial itu bukan yang diusulkan Pemkot Pasuruan ke Kemendagri.
"Jadi malam (sebelum mutasi 29 April) beredar draf yang tidak tahu berasal dari mana. Tapi tidak ada tanda tangan saya. Draf itu juga tidak kami usulkan ke Kementerian. Itu kan sama halnya, kalau kita mendapatkan draf misalnya para menteri di kabinet Pak Jokowi, kita tak tahu kan siapa yang dilantik," ungkapnya.
Teno mengatakan pihaknya sudah menerima surat keberatan dari penasehat hukum Khusnul Khotimah. "Surat dari penasehat Bu Khusnul sudah kami terima, nanti dari bagian hukum akan memberikan jawabannya," pungkasnya.
Kepala Seksi Sarana dan Prasarana (Kasi Sarpras) Kecamatan Bugulkidul, Kota Pasuruan, Khusnul Khotimah, mengaku menjadi korban proses mutasi yang dinilai menyalahi aturan. Ia merasa dirugikan sehingga memilih melayangkan surat keberatan dan siap membawa kasus tersebut ke ranah hukum.
Khusnul mengaku sebelum menempati posisi yang sekarang, ia merupakan Lurah Sebani. Pada mutasi yang dilaksanakan pada 29 April lalu, ia mengaku ditempatkan di posisi baru sebagai Lurah Panggungrejo. Namun proses mutasi digagalkan karena Pemkot diketahui tak memiliki rekomendasi dari Pemprov Jatim dan tak memiliki izin dari Kemendagri. Pemkot kemudian melakukan mutasi ulang pada 16 Mei, setelah memenuhi prosedur dan persyaratan.
"Saat mutasi kedua pada 16 Mei, posisi saya berganti menjadi Kasi Sarpras Kecamatan Bugulkidul. Saya sangat kaget. Wong pelantikan saya sebagai Lurah Panggungrejo dalam pelantikan sebelumnya belum dibatalkan secara resmi," tandas Khusnul.
Selain itu, Khusnul merasa janggal karena dari sisi kepangkatan, ia seyogyanya tak menempati posisi Kasi Sarpras Kecamatan Bugulkidul. Di Kecamatan Bugulkidul, kata dia, pangkatnya sama dengan camat, yakni IV/a.
Untuk diketahui, sebanyak 146 pejabat struktural dan fungsional Pemkot Pasuruan dilantik pada 29 April. Namun, proses ini digagalkan karena Pemkot saat itu tak memiliki rekomendasi dari Pemprov Jatim dan tak miliki izin dari Kemendagri. Proses pelantikan kemudian diulang pada 16 Mei 2019, setelah semua sarat dan prosedur terpenuhi.
(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini