Kasus Pencurian Mobil di Gresik, Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru

Kasus Pencurian Mobil di Gresik, Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru

Hilda Meilisa Rinanda - detikNews
Selasa, 09 Jul 2019 18:37 WIB
Para tersangka kasus pencurian mobil di Gresik/Foto: Hilda Meilisa Rinanda
Surabaya - Kasus pencurian mobil di Manyar, Gresik memasuki babak baru. Usai penangkapan pelaku utama penuh drama hingga tembak mati, kini polisi menetapkan tersangka baru.

Kasubdit III Jatanras Polda Jatim AKBP Leonard Sinambela mengatakan, dua tersangka itu yakni Matruji (44) warga desa Konang, Tokaben, Bangkalan dan Moh Mahfud (32) warga desa Sejati, Cemplong, Sampang. Leo menyebut keduanya merupakan penadah.

"Setelah melakukan pencurian, kendaraan ini dibawa ke penitipan, ada satu garasi penyewaan. Dibawa ke sana disembunyikan dititipkan ke atas nama Machfud dan Matruji. Kita tetapkan tersangka yang membantu melancarkan kejahatan pasal 480," kata Leo saat rilis di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani Surabaya, Selasa (9/7/2019).

Awalnya, polisi menangkap lima pelaku. Dari lima orang itu, seorang otak pelaku bernama Mahmudan atau Geprek (36) telah ditembak saat melakukan perlawanan. Sementara seorang wanita berinisial NY (19) tidak ditetapkan tersangka, melainkan saksi karena tidak terlibat.


Dari kasus ini akhirnya polisi menetapkan tiga tersangka. Yakni Leonardo Kurniawan (23), Dedy Setiawan (24) dan Ahmad Yonis (21).

"Dari 5 orang ini, kita tetapkan tiga tersangka lainnya, Leonardo dan Dedy ini yang mengambil kendaraan Mobilio yang kemarin kita sita. Ini hasil pencurian tanggal 6 Juli hari Sabtu di Gresik," imbuh Leo.

"Kemudian untuk tersangka Yonis sama, perannya ikut mengantarkan saat ke TKP, dia membuat scotlight untuk menyamarkan, ada ciri-ciri itu," lanjutnya.

Dari pendalaman ini, polisi juga menemukan puluhan barang bukti lainnya. Diketahui, para pelaku tidak hanya spesialis pencurian mobil dan motor. Tetapi juga menjarah rumah-rumah di Gresik, Surabaya, Mojokerto hingga Lamongan saat dini hari.


Tersangka juga mengambil semua barang yang dilihatnya. Mulai dari barang elektronik, STNK beserta kunci hingga peliharaan burung milik korban.

"Perkembangan selanjutnya di rumah tersangka ini. Ditemukan lah barang bukti ini semua. Mulai dari barang elektronik, laptop, kamera, tas, buku tabungan milik orang lain semua. Ini BPKB ada 10, plat nomor. Berbagai macam tas dan burung berkicau yang nilainya juga mahal," jelas Leo.

Kepada masyarakat yang merasa kehilangan barang-barangnya, Leo menyarankan untuk segera melapor. Siapa tahu barang tersebut dicuri para pelaku ini dan sedang diamankan Polda Jatim.

"Kira harap masyarakat bisa melaporkan. Pengakuan yang ditangkap 2 sampai 3 bulan. Kami tidak yakin karena ini pasti dilakukan cukup lama. Dari BB saja pasti terlihat, ada STNK lebih dari 20, BPKB lebih dari 10, laptop juga. Kalau dihitung TKP ada puluhan hingga ratusan. Jadi dari hasil penyelidikan kita, dari BB memang ada di beberapa tempat," pungkasnya.

Sementara itu, dua pelaku penadah diancam hukuman empat tahun penjara dengan melanggar pasal 480. Sementara tiga pelaku pencurian terancam hukuman penjara 7 tahun dengan melanggar pasal 363 KUHP.



Simak Juga 'Drama Penangkapan Pencuri Mobil, Ditembak Hingga Masuk Sawah':

[Gambas:Video 20detik]




(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.