Ditemui usai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jember Jalan Kalimantan, Kecamatan Sumbersari, Bupati Faida mengaku terkait rencana pemeriksaan LHKPN merupakan prosedur standar yang wajar dilakukan.
"Hal itu perlu dikroscek dan saya senang KPK memfasilitasi itu di tingkat provinsi, sehingga kita tidak perlu jauh-jauh ke Jakarta," kata Bupati Faida saat dikonfirmasi wartawan, Senin (8/7/2019).
Sehingga, kata dia, sejumlah kepala daerah yang masuk dalam daftar tersebut langsung menuju ke kantor gubernur. "Hal itu tidak menjadi masalah, sehingga kita lebih mudah (jika akan dilakukan pemeriksaan). Karena semua difasilitasi di kantor gubernur," katanya.
Terkait tingkat kepatuhan penyelenggara negara di tingkat Pemkab Jember untuk melaporkan harta kekayaannya, sebanyak 56 persen atau 32 orang yang belum melaporkan, Bupati mengaku siap untuk diperiksa.
"Sehingga kita sambut baik nanti untuk pemeriksaan tersebut," sambungnya.
Untuk anggota DPRD Jember, jelas dia, terkait kepatuhan 86 persen yang menyisakan 7 orang wakil rakyat yang belum melaporkan harta kekayaannya, Ketua DPRD Jember Ardi Pujo Prabowo mengaku akan menghubungi para anggota dewan yang belum melaporkan LHKPN.
"Kita sudah dapat informasi itu, dan kita akan upayakan (menghubungi) secara by phone," kata Ardi saat dikonfirmasi terpisah.
Sehingga para wakil rakyat yang belum melaporkan terkait LHKPN, tambah dia, segera bisa menyelesaikan kewajibannya. Namun legislator dari Gerindra ini enggan menyebutkan siapa saja anggota dewan yang belum menyampaikan harta kekayaannya itu, meskipun masa jabatannya akan habis.
"Mungkin belum melaporkan karena sibuk terkait pemilu kemarin, karena waktunya tersita di situ," pungkasnya.
(fat/fat)