Ini Identitas Korban Luka dan Tewas Kecelakaan Karambol di Situbondo

Ini Identitas Korban Luka dan Tewas Kecelakaan Karambol di Situbondo

Ardian Fanani - detikNews
Kamis, 04 Jul 2019 22:05 WIB
Korban luka dan tewas dibawa ke Puskesmas Wongsorejo dan RSUD Blambangan (Foto: Ardian Fanani)
Situbondo - Korban kecelakaan karambol di Hutan Baluran, perbatasan Kabupaten Banyuwangi dan Situbondo dibawa ke puskesmas Wongsorejo dan RSUD Blambangan Banyuwangi. Satu korban meninggal saat ini masih berada di Puskesmas Wongsorejo.

Polisi dan Jasa Raharja Banyuwangi mendata korban meninggal dunia atasnama Masrukah (55), warga Usman Sadar 4/9 RT 01 RW 02 Desa Karang Turi Kecamatan/Kabupaten Gresik. Guru ini merupakan penumpang bus II. Korban mengalami cedera di kepala hingga mengakibatkan meninggal dunia.

"Korban meninggal dunia di TKP. Saat ini berada di Puskesmas Wongsorejo," ujar Bambang Purwoko, Kepala Jasa Raharja Cabang Banyuwangi kepada detikcom, Kamis (5/7/2019).

Sementara luka berat dialami oleh pengemudi Ertiga Nomer Polisi BP 1096 ME Suwandy Sucioto (39), warga Komplek Sakura Garden II no. 2 Batam, yang mengalami cedera pada kepala, luka lecet pada tangan kanan. Selain itu pengemudi bus II, Anwar Suyono, (33) warga Purwoasri RT 04 RW 08 Singosari Malang mengalami cidera pada kepala dan cidera pada kaki kiri.


"Ini membutuhkan perawatan intensif di RSUD Blambangan Banyuwangi," tambahnya.

Sementara luka ringan juga dialami oleh penumpang kendaraan Bus II atas nama Roben (60), warga Simpang Nias 17 RT 003 RW 007 Desa Randuagung, Kecamatan Kebomas, Gresik; Sujiati (45), warga Jalan Panglima Sudirman 120 Desa Sidomoro, Kecamatan Kebomas, Gresik,

Kemudian Defitra S. Si, (34), warga Manyar Kartika, Kelurahan Menur Pumpungan, Kecamatan Sukolilo Kota Surabaya; Muamar Saiful (26), warga Pecindilan Sumur 3 Kelurahan Kapasari, Kecamatan Genteng, Surabaya; Siryantoko (61), warga Desa Ngipik, Gresik; Sugi Astuti (55), warga Desa Ngipik, Gresik; dan Rini Nur Yati (51), warga Simpang Nias 17, Desa Randu agung, Kecamatan Kebomas, Gresik. Mereka mengalami luka ringan di kepala, kaki dan tangan.


"Ada juga penumpang Ertiga, Emi Suwila (32) istri dari pengemudi mengalami luka lecet pada kaki kanan dan tangan kiri," tambahnya.

Sementara untuk proses perawatan para penumpang ini bakal ditanggung oleh Jasa Raharja. "Biaya maksimal untuk luka berat dan ringan sebanyak Rp 25 juta. Sementara santunan untuk yang meninggal dunia Rp 50 juta," pungkasnya.


(iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.