Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra membenarkan pelaku bernama Kosim (56). Ia merupakan warga Dusun Karang, Desa Wonocoyo, Kecamatan Panggul
Kosim diduga telah mencuri mesin pompa air di sawah milik Kosim warga Dusun Bendogolor, Desa Wonocoyo, Kecamatan Panggul. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti mesin pompa air merek Honda serta selang air hingga sepatu boots.
"Kejadian berawal saat korban Kosim mengairi sawahnya dengan menggunakan pompa air Honda milik Kelompok Tani Jaya Desa Wonocoyo pada pukul 7.00 WIB. Kemudian pada saat siang hari, ia pulang untuk makan siang," kata Didit Bambang Wibowo, Selasa (2/7/2019).
Namun saat korban kembali ke sawah, mesin pompa air yang digunakan telah hilang. Korban kebingungan dan sempat melakukan pencarian ke sejumlah tempat. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
Peristiwa itu akhirnya dilaporkan ke kelompok tani dan diteruskan ke Polsek Panggul. Dari hasil penyelidikan dan keterangan para saksi, polisi meyakini pelaku pencurian mesin pompa air tersebut adalah Kosim.
"Kemudian Tim Opsnal Polsek Panggul melakukan penangkapan terhadap pelaku beserta barang bukti mesin pompa air, sepatu, selang air, kaus dan topi," imbuhnya.
Baca juga: Dua Pelaku Pembalakan Kayu Hutan Ditangkap |
Pelaku Kosim mengaku membawa kabur mesin pompa tersebut sendirian dengan cara dipanggul. Mesin tersebut rencananya akan digunakan sendiri oleh pelaku.
"Itu mau saya pakai sendiri," kata Kosim.
Akibat pencurian yang dilakukan, pelaku Kosim ditahan di Polres Trenggalek dan dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
(sun/bdh)