Pemilik Akun Penghina 'Jokowi Mumi' Apa akan Jadi Tersangka?

Pemilik Akun Penghina 'Jokowi Mumi' Apa akan Jadi Tersangka?

Erliana Riady - detikNews
Selasa, 02 Jul 2019 16:01 WIB
Kapolresta Blitar rilis kasus penghina jokowi mumi/Foto: Erliana Riady
Blitar - Proses pemeriksaan akun penghina Presiden Jokowi Mumi berlanjut. Polisi punya waktu selama 24 jam untuk menentukan status hukum sang pemilik akun Aida Konveksi.

Hingga pukul 14.30 wib ini, tim penyidik maraton melakukan pemeriksaan. Pantauan detikcom, pemilik Butik Malang di Blitar, ini tampak didampingi suaminya. Polisi mengaku Aida koorperatif selama proses pemeriksaan.

"Kami punya waktu selama 24 jam untuk menentukan statusnya. Kasus ini terkait dugaan pelanggaran undang-undang informasi dan traksaksi elektronik," kata Kapolresta Blitar AKBP Adewira Negara Siregar kepada wartawan di mapolresta, Selasa (2/7/2019).


Dia menjelaskan postingan akun Aida Konveksi di medsos diduga berunsur penghinaan dan sara. Senin (1/7) malam, pihaknya telah mengamankan pemilik akun. Pemeriksaan juga langsung dilakukan.

"Hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengaku mendapat gambar itu dari postingan sebelumnya. Lalu diposting ulang di akun pribadinya," beber Ade.

Kapolresta menegaskan, pihaknya masih mendalami kasus ini. Dia juga mengimbau masyarakat harus lebih hati-hati dengan postingan di medsos. Karena konsekuensi hukum terhadap pelanggaran UU ITE sangat berat hukumannya.


"Para ahli pidana yang akan menentukan, apakah ada unsur kesengajaan atau tidak postingan ini. Kami fokus dulu pada pemilik akun, mengapa menyebarkan konten tersebut," imbuh kapolresta.

Setelah hasil pemeriksaan akan dilakukan gelar perkara. Jika cukup bukti, pihaknya akan meningkatkan status hukumnya. Jika dilihat dari postingan itu, apakah pemilik akun Aida konveksi memang pendukung Prabowo-Sandi, Ade menegaskan pemeriksaan fokus pada motif penyebaran konten itu.

"Kami tidak memeriksa itu. Kami fokus dulu pada motif penyebaran konten yang mengandung unsur sara itu. Jika memang terbukti, pemilik akun terancam UU ITE di atas lima tahun penjara. Atau denda Rp 1 miliar," pungkasnya.


Pemilik Akun yang Hina Jokowi Diperiksa Polisi:

[Gambas:Video 20detik]






(fat/bdh)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.