Parahnya, pemilik bangunan pun semakin memanjangkan bangunan mencapai 15 meter menuju tengah telaga. Hal ini tentu mengkhawatirkan ekosistem yang ada di telaga akibat limbah dan sampah yang dihasilkan oleh belasan rumah makan tersebut.
"Berdasarkan data di kami sepertinya belum ada. Kalau sesuai Perda setiap bangunan yang didirikan harus mengantongi IMB," Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Agus Sugiarto, Selasa (2/7/2019).
Agus mengatakan padahal sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2009 tentang bangunan gedung, setiap bangunan yang didirikan oleh masyarakat atau instansi harus dilengkapi dengan IMB.
Selain itu, lanjut Agus, bangunan permanen tidak seharusnya berdiri di pinggir telaga atau ke dalam telaga.
"Kalau setahu saya tidak boleh. Tapi untuk kejelasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) nya silahkan tanya di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim)," ungkapnya.
Di tempat lain, salah satu pengunjung telaga Ngebel, Wijayanto (30) mengaku risih dengan pemandangan telaga yang kini dipenuhi dengan bangunan rumah makan liar.
"Pemkab harusnya menertibkan. Ini merusak keindahan. Apalagi sampahnya juga mengotori telaga," tandas wisatawan asal Magetan ini.
(fat/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini