"Kalau menurut hitung-hitungnya dihitung mulai pukul 24.00 WIB, masa tahanannya habis, berarti besok," kata Abdul Malik saat dikonfirmasi detikcom, Sabtu (29/6/2019).
Pernyataan itu juga disampaikan Kasubsi Bimbingan Kegiatan Rutan Perempuan Kelas II A Surabaya, Siti Viona Aidilla. Ia memastikan pemain FTV berusia 27 tahun itu akan bebas besok.
"Besok (Minggu) Mas. Semua berkas sudah lengkap," kata Viona.
Kejati akhirnya menerima vonis 5 bulan penjara yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada Vanessa. Setelah sebelumnya memilih untuk pikir-pikir atau mempertimbangkan keputusan tersebut.
"Kami menyatakan menerima putusan karena salah satu pertimbangannya vonis melebihi dari setengah tuntutan kita," kata Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Asep Mariyono.
Baca juga: Vanessa Angel Bebas dari Penjara Minggu Pagi |
Sebelum vonis, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Vanessa dengan hukuman 6 bulan penjara. Itu artinya, jaksa menerima karena vonis untuk Vanessa lebih dari 3 bulan atau lebih dari setengah tuntutan.
Vonis tersebut dijatuhkan pada Vanessa yang terjerat Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Vanessa berurusan dengan hukum setelah tertangkap di sebuah hotel di Surabaya pada 5 Januari lalu. Kala itu ia hendak berkencan dengan seorang pria bernama Rian Subroto dengan tarif Rp 85 juta.
Simak Juga "Dwi Andhika Sambut Bahagia Vonis Vanessa Angel":
(sun/bdh)











































