"Iya benar, sesuai jadwal hari ini (amar putusan) dibacakan," ujar Richard saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (26/6/2019).
Baca juga: Vanessa Angel Dituntut 6 Bulan Penjara |
Kuasa Hukum Vanessa Angel, Abdul Malik juga menyampaikan hari ini adalah pembacaan putusan terhadap kliennya. Abdul Malik mengaku pihaknya tidak melakukan persiapan khusus menghadapi vonis.
"Iya benar, hari ini jadwalnya dibacakan vonisnya. Tidak ada persiapan. Karena kita nanti hanya akan mendengarkan dulu bagaimana putusannya," ungkap Abdul Malik.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan Ariyanto menuntut Vanessa Angel selama 6 bulan penjara. Menurut jaksa, Vanessa dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lihat video Muncikari Yakin Vanessa Angel Akan Bebas saat Ketok Palu:
(iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini