"Latar belakang aborsi rata-rata kasus perselingkuhan, hamil di luar nikah. Ketakutan dan malu dengan orang tua dan saudara," kata Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara saat rilis di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Selasa (25/6/2019).
Praktik aborsi yang dilakukan Mita dinilai ilegal karena ia memberikan dosis yang terbilang tinggi pada setiap pasiennya. Menurut Arman, pelaku membuat resep untuk perempuan yang hendak aborsi dan diminta meminum satu obat setiap jam hingga enam kali.
"Peran LW memberikan obat yang diminum sebanyak 6 dalam 1 hari. Jumlah sekali minum ada 2 obat, sementara tarifnya Rp 1 juta hingga Rp 3,5 juta. Efeknya akan mengalami nyeri dan pendarahan. Obatnya racikannya sendiri karena dia kan teller apoteker," imbuhnya.
Dalam melakukan aksinya, Mita tak sendiri. Dia mengaku dibantu beberapa orang lain. Seperti Fauziah Tri Arini, Vivi Nurmalasari dan M Busro selaku suplier obat. Sementara ada pula Retno Muktia Sari yang membantu pelaksanaan aborsi.
Tidak hanya Mita dan beberapa orang yang terlibat, polisi juga mengamankan sepasang kekasih Tri Suryanti dan Muhammad Syaiful Arif. Aksi pengguguran kandungan Tri mendapat dukungan dana dari Arif.
Sementara polisi masih mendalami kasus itu dengan menyelidiki 11 orang yang pernah menggunakan jasa aborsi Mita. Semuanya berasal dari beberapa daerah di Jatim.
"11 orang masih dalam penyelidikan di mana juga merupakan tersangka aborsi, dan berproses di 7 TKP. Ada yang di Surabaya, Sidoarjo, Blitar, Banyuwangi," pungkasnya.
Lihat video Miris! Jasad Bayi dalam Plastik Ditemukan di Irigasi Sawah:
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini