BPCB Jatim Ancam Pidanakan Warga yang Gali Permukiman Majapahit

BPCB Jatim Ancam Pidanakan Warga yang Gali Permukiman Majapahit

Enggran Eko Budianto - detikNews
Selasa, 25 Jun 2019 14:52 WIB
Situs Permukiman Majapahit Temuan Warga/Foto: Enggran Eko Budianto
Mojokerto - Situs permukiman Majapahit di Mojokerto sempat digali sendiri oleh warga. Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jatim pun menghentikan paksa penggalian tersebut. Jika warga membandel, mereka akan dijerat dengan sanksi pidana.

Penemuan situs purbakala di Dusun Pakis Kulon, Desa Pakis, Kecamatan Trowulan, Mojokerto ini bermula dari aktivitas penggalian tanah uruk oleh Basuki Slamet sekitar 3 minggu yang lalu. Saat menggali tanah kebun di belakang rumahnya untuk menguruk pondasi kandang bebek, Basuki menemukan tumpukan bata merah kuno.

Dia lantas melapor ke Pemerintah Desa Pakis. Bukannya dilaporkan ke BPCB Jatim, Pemdes Pakis justru meminta Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Kepakisan untuk menggali situs tersebut. Kelompok ini dibentuk Mei 2019 untuk mengembangkan potensi wisata di desa tersebut.

"Pokdarwis Kepakisan yang meneruskan menggali," kata Mulyanto (62), kakak kandung Basuki kepada wartawan di lokasi penemuan situs purbakala, Selasa (25/6/2019).

Diam-diam Pokdarwis Kepakisan menggali 5 titik di kebun milik Basuki dan Mulyanto. Yaitu di titik awal penemuan, sebelah utara kebun, serta 3 titik di sebelah barat kebun. Sehingga kini nampak sebagian struktur dari bata merah yang sebelumnya terpendam di dalam tanah.


Penemuan situs purbakala ini akhirnya tercium BPCB Jatim. Aktivitas penggalian situs permukiman Majapahit ini pun dihentikan oleh petugas purbakala. Kendati begitu, warga dan Pokdarwis Kepakisan kukuh ingin melanjutkan penggalian. Mereka berdalih ingin menjadikan situs ini objek wisata sejarah.

"Supaya dikelola desa dan keluarga untuk wisata. Supaya warga sini mendapatkan pemasukan," ujar Mulyanto.

Arkeolog BPCB Jatim Wicaksono Dwi Nugroho membenarkan adanya aktivitas penggalian oleh warga terhadap situs permukiman Majapahit di Pakis Kulon. Pihaknya menyayangkan ulah warga yang mengakibatkan kerusakan pada situs, meski tak terlalu parah.

"Di sini kerusakan tak terlalu parah. Masyarakat hanya tidak ikut prosedur saja. Padahal sudah ada sosisalisasi di Trowulan tahun 2017," terangnya.

Karena kerusakan tak terlalu parah, ditambah warga sudah bersedia menghentikan penggalian, membuat BPCB Jatim tak akan serta merta menerapkan sanksi pidana. "Rencana kami dalami terhadap peristiwa ini. Kami utamakan pendekatan persuasif dan azas manfaat," ungkap Wicaksono.


Jika warga kembali nekat menggali situs, lanjut Wicaksono, pihaknya tak akan segan menempuh jalur hukum. Menurut dia, penggalian situs purbakala tanpa izin pemerintah bakal dijerat dengan Pasal 103 UU RI No 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.

"Kalau digali sendiri tidak boleh. Masuk Pasal 103, terlebih Desa Pakis ini masuk kawasan cagar budaya nasional," tegasnya.

Penggalian atau ekskavasi sebuah situs purbakala, tambah Wicaksono, hanya bisa dilakukan oleh arkeolog dari instansi pemerintah dan lembaga penelitan yang sudah mengantongi izin dari pemerintah yang berwenang. Karena situs di Pakis Kulon masuk kawasan cagar budaya nasional, maka izin ekskavasi dari Dirjen Kebudayaan Kemendikbud.

"Kalau ingin memanfaatkan bisa dilakukan, harus ada prosedur izin dan segala macam karena ini masuk kawasan cagar budaya nasional. Secara aturan boleh dikelola desa. Desa MoU dengan pemilik lahan dikelola untuk objek wisata," tandasnya.

Situs purbakala di Pakis Kulon ini diperkirakan sisa-sisa permukiman Majapahit. Berdasarkan temuan pecahan keramik dari Dinasti Ming, China di lokasi situs, diperkirakan permukiman ini berdiri pada abad 15 masehi. Permukiman ini diduga hunian kaum saudagar atau bangsawan karena ukurannya besar, sudah memakai atap genteng, serta mangkuk keramik impor. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.