Sekretaris KPU Trenggalek, Wiratno mengatakan proses pengajuan tersebut telah dilakukan beberapa waktu yang lalu. Namun hingga saat ini belum dilakukan proses pembahasan lebih detail.
"Pengajuan Rp 30 miliar, itu untuk seluruh rangkaian pilkada mulai awal hingga akhir. Tapi untuk kepastiannya yang disetujui berapa masih belum, karena belum ada pembahasan lanjutan," kata Wiratno, Selasa (25/6/2019).
Proses penganggaran itu penting untuk segera dipersiapakan. Sebab tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek periode 2021-2026 akan dimulai pada September mendatang.
"Yang jelas tahapan dimulai September, sedangkan tanggalnya berapa masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat," ujarnya.
Wiratno mengaku, pembahasan anggaran dengan pemerintah daerah dimungkinkan baru akan dilakukan setelah proses sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kebetulan di Trenggalek ada satu perselisihan yang diajukan oleh PDI Perjuangan, sehingga sekarang kami konsentrasi dulu untuk menghadapi gugatan itu," jelasnya.
Tonton juga video TKN ke BPN: Kalau Mau Menang di MK, Kuantitatif Nomor Satu:
(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini