Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra, mengatakan kedua tersangka adalah Sukarman (53) dan Miseri (36) warga Desa Dermosari, Kecamatan Tugu, Trenggalek. Lokasi pencurian berada di Petak 68 A RPH Trenggalek BKPH Trenggalek masuk Desa Dermosari Kecamatan Tugu.
"Barang bukti yang kami amankan barang bukti 17 batang kayu sengon laut ukuran 3 meter dengan diameter 25 sentimeter," kata kapolres saat dikonfirmasi, Senin (24/6/2019).
Pengungkapan kasus pencurian kayu itu bermula saat Polisi Hutan (Polhut) Trenggalek melalukan patroli gabungan. Saat itulah tim gabungan menemukan tumpukan kayu sengon laut yang diduga baru ditebang.
"Temuan itu selanjutnya kami bawa ke kantor polisi untuk dilakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya kedua tersangka berhasil kami tangkap," ujarnya.
Didit menambahkan, dari proses pemeriksaan para pelaku mengakui perbuatannya yang melakukan tindak pencurian kayu hutan. Akibatnya mereka kini harus mendekam di tahanan Polres Trenggalek dan dijerat dengan UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kawasan Hutan serta Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini