Enam Bulan Pascambles, Apa Kabar Kasus Jalan Gubeng?

Enam Bulan Pascambles, Apa Kabar Kasus Jalan Gubeng?

Hilda Meilisa - detikNews
Jumat, 21 Jun 2019 19:45 WIB
Foto: Istimewa
Surabaya - Polisi menetapkan enam tersangka dalam kasus amblesnya Jalan Gubeng Surabaya. Namun, berkas kasus tersebut baru masuk ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Berkas tersebut baru diterima, Rabu (19/6/2019). Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Asep Maryono mengatakan pihaknya masih memeriksa berkas tersebut sebelum dinyatakan lengkap atau P21.

"Kami sudah menerimanya, bila semua petunjuk telah terpenuhi kami siap untuk P21," kata Asep di Kejati Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Jumat (21/6/2019).


Kendati demikian, Asep mengatakan jika berkas tersebut belum lengkap, pihaknya akan mengembalikan ke Polda Jatim. Asep menyebut pihaknya menerima tiga berkas dari enam tersangka.

"Tiga berkas itu dari penyidik, masing-masing dua tersangka di dalam berkas. Isinya peran dari masing-masing tersangka," lanjutnya.

Hingga kini, pihaknya masih meneliti berkas tersebut. Asep menyebut pihaknya memiliki waktu tujuh hari untuk meneliti berkas. Bila semua telah terpenuhi, dia memastikan akan menentukan sikap.


Saat ditanya apakah tersangka akan ditahan usai dinyatakan P21, Asep menegaskan masih akan meneliti berkas dulu. Paslanya, Berkas ini sempat ngendon selama dua bulan lebih di Polda Jatim.

Jalan Raya Gubeng ambles pada Selasa (18/12) malam. Amblesnya jalan diketahui merupakan imbas dari pembangunan basement RS Siloam Surabaya.

Polisi pun melakukan penyidikan dan menetapkan enam tersangka. Di antaranya, RH sebagai project Manager PT Saputra Karya, AP selaku Side Manager dari PT NKE, BS selaku Direktur PT NKE, RW selaku Manager PT NKE, LAH selaku Engenering SPV PT Saputra Karya dan AK yang merupakan Side Manager PT Saputra Karya.


Sementara dalam berkas perkara tersebut pasal yang disangkakan berbeda-beda. Dalam berkas pertama, penyidik menetapkan tiga tersangka dengan Pasal 192 ke-2 KUHP atau Pasal 63 ayat (1) UU NO 38 Tahun 2004 tentang jalan. Sedangkan dalam berkas yang kedua ada Pasal tambahan seperti Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta.




Simak Juga 'Anak Risma Diperiksa Polisi Terkait Amblesnya Jalan Gubeng':

[Gambas:Video 20detik]

(hil/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.