Pemandu lagu itu adalah Valen Tania (27), warga Kecamatan Kapas, Bojonegoro. Valen dilaporkan karena membawa kabur motor milik Khoirul Afif (30), warga Desa Karang Wedoro, Kecamatan Turi, Lamongan.
"Yang bersangkutan kami amankan ketika sedang berada di jalan. Diamankan karena membawa lari motor korban," kata Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Wahyu Norman Hidayat pada wartawan, Jumat (21/6/2019).
Norman mengatakan pelaku diamankan karena membawa motor Honda PCX dengan nopol S 6235 IC milik korban dan tak dikembalikan. Padahal, lanjut Norman, motor tersebut sudah hampir satu bulan dibawa oleh pelaku.
"Setiap ditanyakan perihal motor tersebut, pelaku selalu saja beralasan yang intinya tidak mengakui kemana motor itu dilarikan," jelasnya.
Norman mengatakan sebelum melapor, korban sudah berupaya melakukan pendekatan agar pelaku mau mengembalikan motor. Namun upaya tersebut tidak ada hasil, malah sebaliknya tersangka selalu menghindar dan sulit dicari. Korban, aku Norman, tak merasa curiga karena sebelumnya telah kenal baik dengan pelaku dan ketika meminjam motor tersebut pelaku beralasan untuk dipakai pulang ke Bojonegoro.
"Motor itu dibawa pelaku sejak Mei 2019. Ketika itu, mereka bertemu di Jalan Basuki Rahmat Lamongan," ungkap Norman.
Air susu dibalas air tuba. Niat baik korban untuk meminjamkan dibalas dengan kekecewaan karena motor tak juga dikembalikan hingga korban melapor ke Mapolsek Turi. Berbekal laporan dari korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pelaku diamankan ketika sedang melintas di jalan poros yang ada di Kecamatan Turi.
"Pelaku masih dimintai keterangan oleh anggota. Pengakuan sementara, pelaku mengaku motor korban dibawa oleh adiknya," tandasnya.
Korban mengaku mengalami kerugian Rp 19 juta akibat motor yang dibawa lari oleh sang pemandu lagu ini. Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah alat bukti diantaranya satu unit remote kunci motor dan bukti angsuran motor selama tiga bulan.
"Kami masih meminta keterangan dari pelaku," pungkas Norman. (fat/iwd)