Pemberlakuan tarif Tol Paspro disampaikan Manajer Operasional PT Trans Jawa Paspro Jalan Tol, Sukiran. Dia mengaku dari tarif tol yang diusulkan PT Trans Jawa sebesar Rp 1.100/KM, disetujui Rp 883.
Kepastian tarif Tol Paspro itu berdasarkan Keputusan Menteri PUPR No 540/KPTS/M/2019 Tentang Penetapan Tarif Jalan Tol. Besaran tarif Tol Paspro seksi I - III (IC Grati - IC Probolinggo Timur) ditandatangani langsung Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, M Basuki Hadimuljono.
"Untuk tarif ruas Tol Paspro mulai resmi diberlakukan pada Rabu 26 Juni 2019 mendatang. Mulai pukul 00.00 WIB," kata Sukiran, Jumat (21/6/2019).
Sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat, Sukiran telah memasang spanduk tentang pemberlakuan tarif. Spanduk tersebut disebar di sejumlah titik.
Di antaranya di Intersection Probolinggo Timur dan Barat, Tongas, Grati di overpass KM 822 jalur A dan KM 829 jalur B. Besaran tarif Tol Paspro sepanjang 31,3 KM. Rinciannya sebagai berikut:
Probolinggo Timur - Grati sebesar Rp 26.500
Probolinggo Barat - Grati sebesar Rp 17.500
Probolinggo Barat - Probolinggo Timur sebesar Rp 9.500
Probolinggo Timur - Tongas sebesar Rp 15.500
Tongas - Grati sebesar Rp 11.500 (sun/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini