Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Surabaya Ikhsan. Dia mengatakan pihaknya telah menyampaikan seluruh aspirasi massa kepada kementerian. Namun, karena zonasi merupakan peraturan menteri, tetap saja sistem zonasi tidak bisa dihapuskan.
"Ada tuntutan masyarakat kalau zonasi dihapus. Setelah kami menerima semua aspirasi dari masyarakat. Kemudiam kami konsultasi ke kementerian. Ini merupakan kebijakan pemerintah semua harus mengikuti Permendikbud 51. Ini kalau tidak mengikuti konsekuensinya tiap daerah," kata Ikhsan di Kantor Kepala Dinas Surabaya Jalan Jagir Surabaya, Kamis (20/6/2019).
Namun, Ikhsan mengatakan pihak pusat akhirnya memberi kesempatan kepada Dindik Surabaya untuk menambah pagu. Ikhsan menyebut bagi siswa yang belum diterima di SMP negeri, silakan mendaftar untuk mendapat kurang lebih 32 kursi dalam setiap sekolah.
"Pusat juga bijaksana. Surabaya diberi kesempatan memfasilitasi, mengakomodir yang belum diterima di sekolah negeri ada tambahan pagu. Anak-anak warga Surabaya yang nanti bisa difasilitasi dengan tambahan pagu. Sekarang tambahan pagu 32. Tadi disampaikan pagu menyesuaikan dari kapasitas yang dibutuhkan tapi tidak melebihi," imbuhnya.
![]() |
Penambahan pagu ini dilakukan di seluruh SMP di Surabaya. Ikhsan mengatakan, PPDB tambahan itu akan dimulai Senin (24/6). Pelaksanaanya juga menunggu aplikasi baru, karena PPDB tambahan merupakan sistem baru dan pertama kali akan diterapkan di Surabaya.
Nantinya, PPDB tambahan ini merujuk pada data yang sudah masuk ketika PPDB serentak yang saat ini berlangsung. Ikhsan meminta semua siswa Surabaya melakukan pendaftaran.
"Yang belum mendaftar segera melakukan pendaftaran, Senin diharapkan bisa melakukan proses itu," katanya.
Selain itu, Ikhsan menyebut PPDB tambahan ini, pemkot tidak akan memberlakukan lagi sistem zonasi. Sehingga, siswa bisa daftar di sekolah yang dia inginkan tanpa batasan jarak. Pendaftaran ini hanya dengan Nilai Ujian Nasional (NUN).
"Mereka (wali murid) ingin tidak ada jarak minta nilai ujian dulu. Kita akan fasilitasi itu. Kita akan gunakan data yang ada yang sudah daftar zonasi (PPDB serentak). Data ini untuk PPDB tambahan berikut dengan tambahan kuota," pungkasnya.
Tonton video Dunia Pendidikan Jadi Urutan ke-3 Ladang Korupsi:
(hil/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini