Pihak Kampus Kuning juga mengajak segenap mahasiswa dan masyarakat untuk menerima putusan sidang MK yang akan diumumkan 28 Juni mendatang.
Rektor Unigoro Tri Astuti Handayani menyampaikan, segala bentuk kekerasan dan kerusuhan tidak bisa dibenarkan dan melanggar hukum yang berlaku. Baik dilakukan secara individu maupun kelompok. Apalagi sampai merugikan orang lain.
"Kami berharap masyarakat tetap tenang dan jangan mudah terprovokasi adanya isu-isu yang memecah belah persatuan bangsa melalui media sosial. Dan kami beserta pengurus sangat menolak adanya kerusuhan baik di Bojonegoro maupun Indonesia," kata Tri, Kamis (20/6/2019).
Tri berharap, segenap bangsa sadar bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Jadi terkait sengketa Pilpres 2019 merupakan wewenang penegak hukum untuk menyelesaikannya. Dalam hal ini MK.
"Karena negara kita negara hukum. Di mata hukum kita semua sama. Oleh karena itu kita harus menegakkan hukum," lanjut Tri.
Dia juga mengimbau masyarakat untuk sabar menunggu putusan MK terkait sengketa Pilpres 2019. Masyarakat tetap menjaga kamtibmas di wilayah masing-masing. Jangan sampai terjadi gesekan atau kerusuhan. (sun/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini