Ditemui wartawan usai memimpin rapat paripurna penyerahan ranperda Laporan Pertanggungjawaban APBD Tulungagung tahun anggaran 2018 di DPRD setempat, Supriyono, mengatakan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Namun ia enggan memberikan komentar banyak terkait kasus yang menjeratnya tersebut.
"Itu biar sesuai mekanisme yang ada, kita menghormati semuanya. Saya tidak dalam kapasitas berkomen yang macam-macam, saya yakin sampean tahu betul dinamika yang terjadi," kata Supriyono, Kamis (20/6/2019).
Disinggung terkait informasi adanya pemeriksaan anggota badan anggaran dalam perkara tersebut, Supri tidak bisa berkomentar, ia justru balik bertanya kepada wartawan dan diminta mengklarifikasi kepada sumber informasi.
"Kalau tidak ada laporan saya tidak tahu, selama ini tidak ada laporan. Tanyakan kepada sumber itu tentang kevalidannya, jangan mengatakan tidak ada laporan atau tidak tahu, karena dalam kapasitas itu saya belum ada. Biar publik itu membaca dan mendengar yang pasti," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono sebagai tersangka suap dalam pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan APBD Tulungagung selama periode 2015-2018. Supriyono diduga menerima suap senilai Rp 4,88 miliar dari Bupati Tulungagung saat itu Syahri Mulyo. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini