Kejaksaan: Kesaksian Risma Kuatkan Bukti Kasus Mega Korupsi YKP

Kejaksaan: Kesaksian Risma Kuatkan Bukti Kasus Mega Korupsi YKP

Hilda Meilisa - detikNews
Kamis, 20 Jun 2019 14:39 WIB
Wali Kota Risma penuhi panggilan kejaksaan/Foto: Hilda Meilisa Rinanda
Surabaya - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menilai kesaksian Wali Kota Tri Rismaharini terkait kasus mega korupsi Yayasan Kas Pembangunan (YKP) sangat penting. Mereka mengaku Risma dipanggil sebagai pelapor.

Kepala Kejati Jatim Sunarta menyebut pihaknya telah mengantongi dokumen dan bukti-bukti. Namun masih ada beberapa data tambahan yang dibutuhkan, termasuk kesaksian pelapor.

"Ya akan memperkuat semua, yang pasti itu bahwa itu betul itu aset pemkot, Bu Risma pasti akan memperkuat dalil-dalilnya dengan bukti yang ada," kata Sunarta di Kejati Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya saat dikonfirmasi, Kamis (20/6/2019).

Sunarta mengaku meski memeriksa wali kota Surabaya, pihaknya tidak memperlakukan secara khusus. Risma juga akan diperiksa di ruangan biasa.

"Nggak, sama saja, kita perlakukan sama," imbuhnya.


Sebelum Risma, Ketua DPRD Surabaya Armudji juga hadir untuk memberikan keterangan. Sunarta mengatakan pihaknya membutuhkan kesaksian Armudji untuk beberapa hal.

"Pertama dulu, waktu pembentukan pertama YKP itu ada keputusan DPRD yang menyatakan bahwa modal awal 1.000 itu dari APBD. Kemudian kemarin terakhir, DPRD sudah menyatakan bahwa mereka telah membentuk pansus dalam rangka mencari aset itu dan ternyata kesimpulannya benar bahwa itu aset pemda dan harus kembali," papar Sunarta.

"Data-data itulah yang kami cari. Sekaligus kan dengan demikian kesimpulannya harus pemda itu apa itu yang memperkuat kita," imbuhnya.

Kasus korupsi YKP dan PT YKP pernah beberapa kali mencuat. Di tahun 2012, DPRD Kota Surabaya pernah melakukan hak angket dengan memanggil semua pihak ke DPRD. Saat itu pansus hak angket memberikan rekomendasi agar YKP dan PT. YKP diserahkan ke Pemkot Surabaya, karena memang keduanya adalah aset Pemkot. Namun pengurus YKP menolak.

Berdasarkan dokumen, menurut Aspidsus Kejati Jatim Didik Farkhan, Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dibentuk oleh Pemkot Surabaya tahun 1951. Seluruh modal dan aset awal berupa tanah sebanyak 3.048 persil tanah atau surat ijo berasal dari Pemkot. Tahun 1971 juga ada suntikan modal Rp 15 juta dari Pemkot.


Bukti YKP merupakan milik Pemkot, terbukti sejak berdiri, Ketua YKP selalu dijabat rangkap oleh Wali kota Surabaya. Hingga tahun 1999, YKP dijabat Walikota Sunarto.

Sementara lantaran ada ketentuan UU No. 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah yang menyebut Kepala Daerah tidak boleh rangkap jabatan, akhirnya tahun 2000 Wali kota Sunarto mengundurkan diri dan menunjuk Sekda Yasin sebagai ketua.

Namun, tiba-tiba tahun 2002, wali kota Sunarto menunjuk dirinya lagi dan 9 pengurus baru memimpin YKP. Sejak saat itu pengurus baru itu mengubah AD/ART dan secara melawan hukum memisahkan diri dari Pemkot.

"Padahal sampai tahun 2007 YKP masih setor ke Kas daerah Pemkot Surabaya. Namun setelah itu YKP dan PT YEKAPE yang dibentuk YKP berjalan seolah diprivatisasi oleh pengurus hingga asetnya saat ini berkembang mencapai trilyunan rupiah," ujar Didik.

Didik menyebut kasus korupsi YKP merupakan kasus terbesar yang pernah ditangani Kejati. "Ini korupsi yang nilainya mencapai triliunan rupiah. Ini rekor terbesar," kata mantan Kajari Surabaya tersebut. (hil/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.