"Dengan pertimbangan ini, mungkin ibu gubernur masih sibuk. Maka kami membuat keputusan yang harus dipertanggungjawabkan ke gubernur, untuk menghentikan sementara. Bukan membatalkan. Tapi menghentikan sementara sistem," kata Plt Dinas Pendidikan Jatim Hudiyono di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu (19/6/2019).
Namun Hudiyono menegaskan keputusan ini bukan lah membatalkan sistem pendaftaran dengan zonasi. Karena, sistem zonasi merupakan peraturan menteri yang hanya bisa diubah oleh Kementerian.
"Kami tidak bisa dipaksa hari ini untuk mengubah keputusan yang dibuat berdasarkan Permen 51, karena Peraturan Menteri 51 tahun 2018 mengamanatkan seperti itu. Kalau kami harus mengubah ya ubah dulu peraturan menterinya," imbuhnya.
Pantauan detikcom, laman PPDB khususnya untuk SMA se-Jatim masih belum bisa diakses. Ada tulisan yang menerangkan jika sistem sedang disinkronisasikan. (hil/iwd)