"Tadi dia (Aang) telepon ke penyidik meminta maaf karena tidak bisa datang. Katanya masih di Blitar, masih ada keperluan. Selain itu pengacaranya hari ini belum bisa mendampingi," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Muhammad Solikhin Fery saat dihubungi detikcom, Selasa (18/6/2019).
Karena berhalangan hadir, lanjut Fery, Aang meminta agenda klarifikasi terkait kasus dugaan penipuan rekrutmen PNS yang menyeret dirinya supaya dijadwalkan ulang besok, Rabu (19/6). "Dia minta besok, waktunya belum tahu jam berapa," terangnya.
Setelah mendapatkan klarifikasi dari Aang, kata Fery, penyidik akan melakukan gelar perkara. "Gelar perkara untuk menetukan ada unsur pidananya atau tidak," tandasnya.
Terdapat 3 orang yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan oleh Aang. Mereka adalah Mudji Rokhmat (63), warga Dusun Pandansili, Desa Wonorejo, Kecamatan Trowulan, Mojokerto, Siti Khoyumi (52), warga Dusun Sambisari, Desa Beloh, Kecamatan Trowulan, Mojokerto, serta Irwan Siswanto (39), warga Jalan Melati, Perumda, Sooko, Mojokerto.
Mudji dan Siti diminta Aang membayar agar anak mereka menjadi PNS di lingkungan Pemkab Mojokerto. Sementara Irwan diminta Aang membayar agar keponakannya menjadi pegawai honorer di Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto. Namun, janji Aang sampai kini tak terealisasi. Padahal, uang telah mereka bayarkan ke Aang.
Mudji menyetorkan uang Rp 65 juta secara langsung di rumah Aang dalam dua tahap. Berdasarkan bukti kwitansi yang disimpan kuasa hukum korban, uang Rp 50 juta diserahkan ke Aang pada 20 Mei 2015, sedangkan Rp 15 juta diserahkan 17 Juni 2015.
Sementara Siti menyerahkan uang Rp 70 juta secara langsung ke Aang pada 4 Maret 2018. Namun, kwitansi bermaterai yang dia siapkan tak ditandatangni oleh Aang. Korban Irwan menyerahkan uang Rp 28 juta kepada Aang. Ketiga korban pun kompak menyewa pengacara untuk menempuh jalur hukum. Mereka melaporkan Aang ke Polres Mojokerto pada 4 April 2019. (fat/fat)