Mereka yang masih berstatus saksi adalah A dan D. Mereka lah yang mengoplos Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU tersebut.
"A itu asli Madiun, D asli Ponorogo, A adalah manajer dan D adalah sekuriti," ujar Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Maryoko, Senin (17/6/2019).
Keduanya, lanjut Maryoko, telah melakukan tindakan mengoplos pertamax selama 6 bulan terakhir. Caranya, saat SPBU tidak beraktivitas keduanya melakukan pengoplosan premium sebanyak 15 ribu liter dicampur dengan 500 liter biosolar.
"Hasilnya oplosan biosolar dan premium diambil 500 liter lalu dicampur dalam 15 ribu liter pertamax," jelasnya.
Saat diamankan, kata Maryoko, ada barang bukti selang, paralon, laporan harian dan bulanan SPBU 54.634.20 yang berada di Jalan Raya Sukorejo-Sampung ini.
"Kami masih dalami keterangan dari kedua saksi tersebut," tandas Maryoko.
Bahkan polisi juga menemukan ada tandon khusus yang sengaja disediakan untuk tempat pengoplosan.
"Kami masih belum menetapkan tersangka, kami dalami dulu," pungkas Maryoko. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini