Kejati Jatim Juga Ajukan Banding Kasus 'Idiot' Ahmad Dhani

Kejati Jatim Juga Ajukan Banding Kasus 'Idiot' Ahmad Dhani

Hilda Meilisa - detikNews
Sabtu, 15 Jun 2019 17:05 WIB
Kajati Jatim Sunarta (Foto: Hilda Meilisa Rinanda)
Surabaya - Kejati Jatim akan mengajukan banding pada kasus pencemaran nama baik Ahmad Dhani. Pengajuan banding ini dilakukan untuk mengimbangi pihak Dhani.

Sebelumnya usai divonis, Dhani langsung menyatakan banding di sidang putusan yang digelar Selasa (11/6/2019). Kajati Jatim Sunarta menyebut jika pihaknya tak melakukan banding, dikhawatirkan tak akan bisa melakukan kasasi.

"Pengajuan banding ini untuk mengimbangi yang bersangkutan mengajukan banding. Ya supaya imbang. Siapa tahu bisa sampai kasasi, kalau kita gak banding, kan gak bisa kasasi kita," ujar Sunarta di Surabaya, Sabtu (15/6/2019).


Sementara itu, Sunarta menyebut Dhani memang sudah dikembalikan ke Rutan Cipinang, usai dipinjam untuk sidang di Surabaya. Saat ditanya di mana Dhani ditahan saat kasusnya inkrah nanti, Sunarta menyerahkan sepenuhnya pada Pengadilan Tinggi.

Namun, Sunarta mengaku tak masalah jika Dhani menjalani hukumannya di Jakarta.


"Kalau sampai inkrah dan mau dilaksanakan di sana ya boleh saja, gak ada masalah. Yang penting berita acaranya tetap," jelasnya.

Sebelumnya, Dhani telah divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Namun, pihak Dhani menyatakan keberatan dan mengajukan banding. Tak hanya itu, Dhani juga telah dikembalikan ke Rutan Cipinang, Jakarta pada Kamis (13/6/2019) pagi


Simak Juga 'Datangi Rutan Cipinang, Dul dan El Acungkan Salam Damai':

[Gambas:Video 20detik]

(hil/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.