Pria itu adalah Mohamad Karim Amrulloh (45), Warga Kecamatan Pare. Karim datang dengan membawa bukti sejumlah foto dan video. 1 buah rekaman video dan 2 buah foto. Video dan foto yang dilaporkan berisi tentang adanya indikasi pelanggaran atau dokumentasi kecurangan yang terjadi di Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri.
Karim menjelaskan petugas PPS dengan sengaja membuka segel kotak surat suara sebelum waktunya. Mulai dari membuka kotak surat suara, membuka segel sampul C1, yang berisi surat suara sah, surat suara tidak sah, sisa surat suara tidak terpakai dan surat suara rusak. Semua foto dan video diterima Karim pada 19 April 2019.
Untuk itulah Karim melaporkan dugaan indikasi pelanggaran kampanye Pemilu yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Kediri, KPU Kabupaten Kediri, PPK Badas, dan Panwascam Badas.
Mengingat seluruh instrumen petugas tersebut ada di lokasi saat terjadinya indikasi pelanggaran Pemilu.
"Jadi begini, saya mendapatkan sejumlah foto dan video dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh petugas di balai desa tempat mengumpulkan kotak suara. Setelah itu saya berdiskusi dan meminta pendapat dengan LBH Al Faruq, untuk selanjutnya melaporkn ke Bawaslu Kabupaten Kediri," ujar Karim kepada detikcom, Rabu (12/6/2019).
Saat disinggung apakah pelaporan ini terkait dengan salah satu kandidat calon presiden, Karim membantah keras, karena ia dan LBH Faruq menganggap Pemilu 2019 kemarin harus bersih dari pelanggaran Pemilu, meskipun saat ini menjelang sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
"Saya tidak mau dan jangan sampai ada statement ini terkait capres nomor 1 dan nomor 2, kami ingin ini adalah perwujudan perjuangan menjunjung tinggi jalannya proses demokrasi dalam hal pemilu," imbuh Karim.
Mengapa baru dilaporkan sekarang? Karim mengaku memerlukan waktu untuk mengecek valid tidaknya bukti yang dipunyainya. Contohnya adalah apakah videonya hoax apa tidak, serta mencari saksi yang menyaksikan pembukaan kotak suara tersebut.
Sementara itu Kepala Bawaslu Kabupaten Kediri Saidah mengatakan saat ini pihaknya dalam tahap menerima laporan secara resmi dan selanjutnya akan memprosesnya sesuai ketentuan aturan Bawaslu.
"Kami akan proses dan telaah laporan yang kami terima, lalu kami masukkan form Bawaslu kemudian setelah itu ada tahapan perbaikan berkas dan lain sebagaianya selama 3 hari, untuk kemudian proses penelitian selama 7 hari," tegas Saidah.
Saat disinggung mengenai bukti video dan foto yang diserahkan, Bawaslu keberatan untuk menjelaskan, karena masih dalam proses penelitian dan penyelidikn Bawaslu. (fat/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini