Suryadi (38), warga Desa Manjung, Kecamatan Montong, Tuban kini hanya bisa pasrah setelah polisi menangkapnya karena kasus pencurian beras di gudang milik Nur Aziz (32) di Dusun Boro, Desa Banjararum, Kecamatan Rengel, Tuban.
Suryadi telah melakukan pencurian beras di beberapa TKP di wilayah Plumpang dan Jatirogo, Jombang, serta pencurian bawang merah di Nganjuk, dengan dibantu oleh dua rekannya Ali Ilham (24) dan Dariyanto (28) yang terlebih dahulu diamankan.
"Tersangka ini kita tangkap terkait kasus pencurian beras dan ternyata ada pengembangan terkait kasus pencurian motor di beberapa TKP di Wilayah lain" ucap Kasat Reskrim Tuban AKP Mustijat Priyambodo, Rabu (12/6/2019).
Dari tangan Suryadi, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil L300 nopol S 8717 HE, dua buah linggis, satu buah gunting kawat, dua bilah pedang, satu batang linggis, satu unit motor Yamaha Mio warna biru serta 3 karung beras hasil curian.
Sementara itu, saat melakukan aksinya pelaku ketahuan pemilik rumah sehingga baru mendapatkan 3 karung sudah melarikan diri. Pelaku yang terekam kamera CCTV terpantau ciri ciri mobil L300 nopol S 8717 HE yang di pergunakan untuk alat angkut para pelaku saat mencuri beras. (fat/iwd)