Asisten Tata Praja Pemkab Lamongan MS Heruwidi membenarkan, pihaknya menjatuhkan sanksi disiplin kepada 11 ASN. Mereka kena sanksi karena tidak masuk kerja tanpa alasan, Senin (10/6).
Hukuman yang diberikan yakni sanksi disiplin berupa pernyataan secara tertulis. "Sanksi ini harus diberikan, karena jauh-jauh hari kami sudah menegaskan akan ada sanksi bagi yang tidak masuk tanpa keterangan di hari pertama," kata Heruwidi dalam apel, Selasa (11/6/2019).
Heruwidi menambahkan, surat pernyataan tersebut diberikan kepada pejabat perwakilan dari OPD untuk dijalankan dan diserahkan kepada ASN yang melanggar. "Surat kami berikan kepada pimpinan OPD untuk disampaikan kepada yang bersangkutan," imbuhnya.
Di tempat terpisah Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bambang Hadjar mengatakan, pemberian sanksi hukuman disiplin sudah sesuai dengan pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Menurutnya, 11 ASN yang mendapat hukuman berasal dari lima OPD berbeda.
"Rinciannya adalah 1 orang dari Dinas Kearsipan, Dinas Pendidikan 3 orang, Dinas Kesehatan 4 orang, Sekretariat KPU 1 Orang, Dinas Perindustrian dan Pengadaan 1 orang dan terakhir 1 orang staf di Kecamatan Pucuk," rinci Bambang.
Hukuman ini, lanjut Bambang, tentu akan menjadi catatan bagi ASN yang melanggarnya. Karena ASN yang kedapatan melanggar disiplin lagi akan dibuatkan tim pemeriksa untuk tindak lanjut hukuman disiplin tahap selanjutnya. (sun/bdh)