Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lamongan Yuhronur Efendi membenarkan bahwa pemkab mempunyai jam kerja baru. Menurut Yuhronur, sebelumnya setiap Hari Senin sampai Kamis ASN masuk pukul 07.00 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB. Saat ini menjadi masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 15.30 WIB.
Sedangkan untuk hari Jumat masuk pukul 06.30 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB di mana sebelumnya masuk pukul 07.00 WIB sampai dengan 14.30 WIB.
"Mulai hari ini dan seterusnya, jam kerja hari untuk Senin-Kamis pukul 07.30 WIB sampai dengan 15.30 WIB. Dan hari Jumat pukul 06.30 WIB sampai dengan 15.00 WIB," kata Yuhronur Efendi pada wartawan saat halalbihalal Pemkab Lamongan, Senin (10/6/2019).
"Perubahan jadwal kerja ini dilakukan untuk memenuhi jam kerja 37,5 jam selama lima hari kerja bagi ASN sesuai dengan ketentuan KemenPAN dan RB," imbuh Yuhronur.
Ia menambahkan, sebelumnya senam kesegaran jasmani jam 06.00 WIB di hari Jumat tidak terhitung jam kerja. Sekarang sudah dimasukkan jam kerja dan digeser ke pukul 06.30 WIB.
Aturan perubahan jam kerja ASN di Lamongan ini, menurut Yuhronur, tertuang dalam Peraturan Bupati Lamongan No 17 Tahun 2019 tentang Pengaturan Hari dan Jam Kerja Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemkab Lamongan.
"Jadi pada peraturan bupati tersebut juga diatur jam istirahat ASN, yakni pukul 12.00 WIB sampai dengan 12.30 WIB pada hari Senin sampai dengan Kamis. Kemudian pukul 11.30 WIB sampai dengan 12.30 WIB pada hari Jumat," tambahnya.
Lebih jauh Yuhronur mengatakan, perubahan jam kerja juga diputuskan melalui banyak pertimbangan. Di antaranya untuk meningkatkan produktivitas ASN.
Banyaknya ASN yang tempat tinggalnya jauh dari tempat kerja, lanjut Yuhronur, juga membuat kehadiran apel di jam 7 pagi kurang signifikan. Selain itu, di kerja yang lama tersebut banyak yang mengantar anaknya sekolah.
"Jadi dengan jam kerja yang baru ini diharapkan bisa meningkatkan produktivitas ASN tanpa mengurangi jam kerja," lanjutnya.
Terkait jam kerja di lembaga pendidikan mulai dari sekolah dasar dan sekolah menengah pertama, lanjut Yuhronur, akan diatur oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan.
"Bagi unit kerja atau perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat atau yang mencakup kepentingan masyarakat luas seperti rumah sakit, Puskesmas, dan BUMD diserahkan kepada unit kerja masing-masing. Sehingga pelayanan tetap berjalan optimal," pungkasnya. (sun/fat)










































