Persiapan Gugatan MK, KPU Lamongan Buka Segel Kotak Suara

Persiapan Gugatan MK, KPU Lamongan Buka Segel Kotak Suara

Eko Sudjarwo - detikNews
Senin, 10 Jun 2019 12:15 WIB
Foto: Eko Sudjarwo
Lamongan - Lamongan tak masuk dalam materi gugatan di MK. Meski begitu KPU Lamongan telah mempersiapkan dokumen jika memang data dan dokumen dari Lamongan dibutuhkan.

Komisioner Divisi Teknis KPU Lamongan Nursalam mengakui secara implisit Lamongan memang tidak masuk dalam materi gugatan yang diajukan oleh paslon nomor urut 02, Prabowo-Sandiaga Uno. Namun pihaknya akan tetap menyiapkan berkas dan dokumen yang dibutuhkan.


"Untuk persiapan itu, kami beberapa waktu yang lalu sudah mengundang saksi dari kedua paslon di Lamongan, Bawaslukab Lamongan dan juga pihak-pihak terkait lainnya untuk ikut menyaksikan pembukaan dokumen tersebut," jelas Nursalam kepada wartawan, Senin (10/6/2019).

Dikatakan oleh Salam, sejumlah dokumen yang dipersiapkan tersebut di antaranya adalah hasil rekapitulasi perolehan suara dan hasil Pemilu dan juga sejumlah form lainnya seperti form C, D, DA, DB, DC. Salam menyebut ada 11 dokumen yang digandakan menjadi 12 rangkap. Dokumen-dokumen tersebut, lanjut Salam, dibuka di hadapan saksi dan diambil untuk digandakan.


"Secara implisit Lamongan tidak disebut dalam gugatan, maka untuk persiapan hadapi sidang MK KPU Lamongan membuka kotak suara di hadapan para saksi," tandas Salam.

Pembukaan dokumen tersebut, lanjut Salam, dilakukan sesuai surat dari KPU Provinsi Jawa Timur . "Ada 20 ribu lembar alat bukti yang akan dikirim Ke MK," pungkas Salam. (iwd/iwd)
Berita Terkait