Berdasarkan putusan majelis hakim yang dibacakan secara bergantian pada Rabu (29/5), ketiganya didakwa bersalah melanggar pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hakim menjatuhkan 5 bulan penjara dan denda 5 juta subsider 1 bulan.
Jika dihitung, masa tahanan Siska dan Tentri akan habis besok. Namun, tidak untuk Windy karena sebelumnya penahanan Windy baru dilakukan selang beberapa hari setelah Siska dan Tentri ditahan.
Kepala Rutan Klas I Surabaya yang berlokasi di Medaeng Sidoarjo, Teguh Pambudi mengatakan Nindy dijadwalkan bebas tanggal 16 Juni.
"Kalau Nindy tanggal 16," kata Teguh kepada detikcom di Surabaya, Selasa (4/6/2019).
Sebelumnya, Teguh menyebut di sela Hari Raya Idul Fitri besok, dua muncikari Vanessa dipastikan akan bebas. Rencananya, keduanya bebas setelah salat Id di Rutan.
Teguh menambahkan nantinya para muncikari akan berlebaran dan bermaaf-maafan di Rutan Medaeng terlebih dahulu.
"Habis salat Idul Fitri. Biar bisa bersalaman dan bermaaf-maafan dengan teman-teman di rutan perempuan," imbuh Teguh.
Tonton video Tiga Muncikari Vanessa Angel Jalani Vonis:
(hil/iwd)