"Siapa saja yang ingin menitipkan kendaraanya baik roda dua dan empat ke polres, silakan datang ke polres memanfaatkan layanan ini," kata Kapolres Pasuruan AKBP Rizal Martomo, Sabtu (1/6/2019).
Rizal mengatakan mereka yang ingin menitipkan kendaraan di polres harus melengkapi dengan surat-surat resmi kendaraan dan indentitas. Layanan ini dibuka hingga H + 7 lebaran.
"Layanan ini gratis. Tujuannya membantu warga biar tenang selama mudik," tandas Rizal.
Kapolres menyebutkan bahwa lahan parkir di Polres Pasuruan tak terlalu luas. Jika kendaraan sudah full, layanan akan ditutup.
"Selagi lahan masih ada, layanan penitipan kendaraan tetap dibuka. Kalau sudah full, kami mohon maaf sekali. Kita sesuai dengan lahan parkir yang ada," ungkapnya.
Iwan, salah seorang warga mengatakan layanan parkir gratis sangat membantu warga yang khawatir meninggalkan kendaraannya di rumah saat mudik. Apalagi, tak dipungut biaya. (fat/fat)











































