"Mulai hari ini semua mobil dinas milik Pemkab Situbondo harus dikandangkan. Jumlahnya mencapai 283 unit mobdin dari seluruh SKPD. Bagi ASN yang melanggar, akan dikenakan sanksi disiplin sesuai ketentuan," kata Kabag Humas dan Protokol Pemkab Situbondo, H Imam Hidayat, Sabtu (1/6/2019).
Namun ada beberapa mobdin yang 'ditoleransi' untuk tidak ikut dikandangkan. Yakni , mobdin yang sifatnya untuk operasional pelayanan, seperti ambulans, mobil pengangkut sampah, mobil pemadam kebakaran, dan lainnya. Namun demikian, harus tetap mendapatkan surat penugasan dari Kepala Perangkat Daerah.
"Berdasarkan surat Bupati itu, Satpol PP bertugas menerima dan melakukan pengawasan terhadap setiap kendaraan yang dikandangkan. Kepala perangkat daerah menjadi penanggung jawab di unit kerjanya masing-masing," papar Imam.
Pengantar detikcom menyebutkan, hingga sekitar pukul 12.30 Wib siang ini, sudah ada puluhan mobdin yang dikandangkan. Mobdin-mobdin itu dijejer di halaman belakang kantor Pemkab Situbondo. Begitu diparkir, sebagian sopir tampak langsung melepas saluran kabel accu. Dengan begitu, konon mobdin cenderung lebih aman dari ancaman terbakar akibat korsleting dan accu tetap normal.
"Ya ini kabel accu-nya dibuka mas. Kalau tidak dibuka bisa tekor, karena ini 9 hari dikandangkan di sini. Praktis mesinnya tidak dipanasi sama sekali, makanya accu dilepas saja biar tetap normal," ujar seorang sopir mobdin saat memarkir kendaraannya.
Simak Juga 'Maaf, ASN Kendari Dilarang Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik!':
(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini