Dalam rapat yang berlangsung kurang dari 30 menit itu, Supriyono duduk di kursi pimpinan dewan bersama para wakil ketua DPRD. Sidang tersebut disampaikan agenda paripurna. Di antaranya penyampaian pemberhentian Syahri Mulyo dari jabatan bupati oleh Mendagri, pengusulan wakil bupati menjadi bupati serta pengusulan pemberhentian Wakil Bupati Maryoto Birowo.
"Sesuai pasal 173 Undang-undang nomor 10 Tahun 2016, apabila bupati berhenti wakil bupati yang menggantikannya. Maka Wakil Bupati Tulungagung Maryoto Birowo akan mengisi kekosongan sisa masa jabatan hingga 2023," kata Supriyono saat memimpin rapat, Jumat (31/5/2019).
Usai mengikuti rapat paripurna, Supriyono terkesan menghindar saat akan diwawancara wartawan. Dia langsung bergegas meninggalkan ruang rapat Graha Wicaksana DPRD Tulungagung melalui pintu belakang.
Sementara Wakil Ketua DPRD Tulungagung Adib Makarim, mengatakan meski rapat paripurna dipimpin seorang tersangka dugaan korupsi, namun tetap sah.
"Selama belum ada kekuatan hukum tetap ya sah-sah saja," ujar Adib Makarim.
Dia menjelaskan, terkait hasil rapat tersebut nantinya akan segera dikirim ke Mendagri guna mendapat penetapan wakil bupati menjadi bupati definitif sekaligus pemberhentian wakil bupati dari jabatannya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono sebagai tersangka suap dalam pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan APBD Tulungagung selama periode 2015-2018. Supriyono diduga menerima suap senilai Rp 4,88 miliar dari Bupati Tulungagung nonaktif Syahri Mulyo.
Simak Juga 'Ketua DPRD Tulungagung jadi Tersangka Suap Pengesahan APBD':
(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini