Truk Angkutan Mulai Dibatasi Hari Ini, Pelanggar akan Ditilang

Truk Angkutan Mulai Dibatasi Hari Ini, Pelanggar akan Ditilang

Hilda Meilisa - detikNews
Kamis, 30 Mei 2019 15:15 WIB
Truk yang nekat melintas di hari larangan melintas akan ditilang (Foto: Eko Sudjarwo)
Surabaya - Mulai hari ini, Dinas Perhubungan Jatim membatasi truk angkutan untuk melaju di sejumlah ruas jalan dan tol. Pembatasan ini untuk memperlancar arus mudik yang mulai terjadi.

Kepala Dinas Perhubungan Jatim Fattah Jasin mengatakan aturan ini berdasarkan Permenhub nomor 37 tahun 2019. Yang mana, pembatasan dilakukan mulai tanggal 30 Mei hingga 2 Juni. Lalu berlanjut di tanggal 8 hingga 10 Juni.

"Sekarang sudah mulai kita pembatasan angkutan itu, sudah mulai dimulai tanggal 30 Mei hari ini sampai tanggal 2 Juni. Kemudian tanggal 8, 9, 10. Itu dilarang melintas truk yang sumbu 3 ke atas," kata Fattah usai meninjau Terminal Purabaya Sidoarjo, Kamis (30/5/2019).


Sementara saat ada truk yang melanggar, Fattah menambahkan pihaknya telah bekerja sama dengan kepolisian untuk mengatasi hal ini. Fattah menyebut polisi akan melakukan penilangan hingga melakukan tindakan tegas.

"Polisi yang akan menilang dan menindak, tentu kita akan mendampingi Kepolisian," imbuhnya.

Selain itu, Fattah menyebut truk yang 'nakal tersebut juga akan diberhentikan langsung di lokasi hingga diperintahkan kembali ke tempatnya.

"Kalau itu jauh dari jembatan timbang maka akan diberhentikan di tempat di mana yang melanggar yang penting tidak mengganggu arus lalu lintas," lanjut Fattah.

Fattah menambahkan tak semua angkutan barang dilarang melintas. Pasalnya, ada beberapa pengecualian angkutan barang yang diperbolehkan melintas.

"Kecuali, tahun ini masuk air dalam kemasan boleh, susu, kemudian 9 bahan pokok, minyak dan gas, boleh melintas," imbuhnya.


Sementara saat ditanya rute larangan melintas, Fattah menyebut ada beberapa rute yang dinilai cukup padat saat arus mudik. Hal ini yang menengarai kendaraan muatan itu tak boleh melintas karena dikhawatirkan akan menambah kemacetan.

Tak hanya itu, Fattah menambahkan jalur tersebut tersebar di seluruh Jatim. Misalnya di sisi Barat, kendaraan berat dilarang melintas di area Mojokerto-Jombang-Caruban.

Sedangkan di sisi timur, kendaraan dilarang melintas dari Probolinggo, Lumajang. Kemudian Lumajang-Banyuwangi, kemudian Pandaan Malang. Fattah menyebut kendaraan berat juga tak boleh melewati ruas jalan tol.



Simak Juga 'Truk Tak Berstiker Dilarang Melintasi Tol Cikampek':

[Gambas:Video 20detik]

(hil/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.