Ditinggal Mudik, Kendaraan Bisa Dititipkan ke Kantor Polisi Lho

Ditinggal Mudik, Kendaraan Bisa Dititipkan ke Kantor Polisi Lho

Suparno - detikNews
Senin, 27 Mei 2019 08:49 WIB
Ditinggal Mudik, Kendaraan Bisa Dititipkan ke Kantor Polisi Lho
Polresta Sidoarjo/Foto: Suparno
Sidoarjo - Bagi warga Sidoarjo yang melakukan mudik lebaran ada baiknya memeriksa terlebih dahulu kendaraannya. Jangan meninggalkan barang berharga di rumah. Namun jika tak membawa kendaraan dan memilih menggunakan transportasi lain, sebaiknya kendaraan dititipkan ke tetangga, satpam atau kelurahan.

"Bila meninggalkan rumah saat mudik jangan meninggalkan barang-barang berharga, titipkan rumah ke tetangga dan satpam kawasan perumahan," kata Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho saat dikonfirmasi, Senin (27/5/2019).

Jika masih bingung menyimpan kendaraannya baik roda dua dan empat, alternatif lain dititipkan ke polsek setempat atau Mapolresta Sidoarjo Jalan RA Kartini.

"Jika meninggalkan rumah untuk mudik jangan meninggalkan barang-barang berharga. Tapi jika takut barang berharga salah satunya kendaraan hilang, bisa dititipkan ka polsek setempat atau Polresta Sidoarjo," jelasnya.


Dia menjelaskan tidak ada batas atau ketentuan saat menitipkan kendaraan. Warga yang menitipkan kendaraan bisa menunjukkan STNK dan KTP.

"Tidak ada syarat apapun. Hanya menunjukkan STNK dan KTP," tegasnya.

Namun bila warga yang mudik menggunakan kendaraan roda dua, kapolresta mengimbau agar jangan berboncengan atau memuat penumpang melebihi kapasitas.

"Jangan berboncengan atau memuat penumpang melebihi kapasitas. Jangan lupa istirahat bila sudah lelah. Manfaatkan rest area dan pos kesehatan atau pos mudik yang dilewati," tambahnya. (fat/fat)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini