Kedua tersangka adalah Imam Rudianto (23) dan Mohammad Wahid (25). KEduanya warga Dusun Curang Lengkong, Desa Curahpetung, Kecamatan Kedungjajang, Lumajang
"Di rumah pelaku kami menemukan banyak sekali petasan buatan rumahan beserta bahan bakunya. Bahkan ada ukuran besar, yang daya ledaknya besar," ujar Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban, Senin (27/5/2019).
Dari rumah pelaku polisi mengamankan 309 petasan berbagai ukuran dan 22 bungkus bahan baku pembuatan petasan seperti sumbu dan mesiu (bubuk petasan).
Penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada rumah yang digunakan untuk membuat petasan. Polisi langsung melakukan penggerebekan dan akhirnya bisa mengungkap kasus tersebut.
"Penangkapan dua pelaku ini berawal dari informasi dari masyarakat, sehingga kami bisa meringkus dua pelaku beserta barang bukti pembuatan petasan," kata Arsal.
Saat ini kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Lumajang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Kedua pelaku dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini