Kedua orang tersebut masing-masing adalah Ridwan (44), warga Jalan Diponegoro gang Asem Pentol, Kotakulon dan Sayu (44), warga Desa Tanggulangin, Tegalampel.
Keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dari keduanya juga berhasil diamankan bubuk mercon seberat 11 kilogram, serta sejumlah barang buktinya lainnya.
"Kami masih terus mengembangkan. Sebab, diduga masih ada beberapa orang yang menjadi pengedar bubuk mercon tersebut," ungkap Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Jamal, kepada detik.com, Minggu (26/5/2019).
Kasat Reskrim menenegaskan, para pelaku melanggar pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1952, diantaranya berbunyi barangsiapa memperoleh, memiliki, menyimpan bahan peledak berbahaya, diancam paling lama penjara seumur hidup.
"Pemiliknya masih dalam proses pengejaran. Nanti kami kabari lebih lanjut," terang Jamal.
Diberitakan sebelumnya, polisi mengamankan puluhan kantong plastik bubuk mercon seberat 1,1 kuintal siap edar dari sebuah rumah di Kelurahan Kotakulon, Bondowoso, Sabtu (25/5/2019) sore.
Saat diamankan, bubuk bahan baku pembuat mercon tersebut sudah dalam keadaan terbungkus kantong-kantong plastik berukuran 1 kilogram. Bungkusan itu lalu dimasukkan ke dalam kardus.
Puluhan kilogram bahan baku mercon itu diduga akan dikirimkan ke luar daerah atau untuk melayani permintaan lokal untuk pembuatan mercon. Bahan-bahan mudah meledak itu lantas segera diamankan ke Mapolres. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini